Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia menyambangi Kantor Wakil Presiden Indonesia hari ini, Selasa (12/4). Dalam kunjungan tersebut Ketua Umum ARSADA Dr. Kuntjoro Adi Purjanto meminta pada Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla agar Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai eksistensi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Kuntjoro menjelaskan permintaan itu didasari oleh keberadaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah mengubah kedudukan RSUD menjadi di bawah kendali dinas kesehatan setempat.
Padahal dalam UU sebelumnya, UU No. 23 Tahun 2014, kedudukan RSUD dibawahi langsung oleh kepala daerahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sedang berusaha untuk membuat sesuatu lebih baik, posisi itu (bisa) dengan Perpres yang isinya hubungan kerja antara dinas dan rumah sakit," kata Kuntjoro saat ditemui di Kantor Wakil Presiden Indonesia hari ini.
Kuntjoro mejelaskan, kondisi RSUD yang sekarang di bawah dinas kesehatan berpotensi untuk terganggu. Gangguan yang dimaksud adalah penurunan kinerja di bidang penyusunan anggaran.
Menurut dia, jika sebelumnya anggaran RSUD bisa langsung disahkan oleh kepala daerah sekarang harus melalui dinas kesehatan terlebih dahulu.
Kuntjoro lantas berharap, jika pemerintah akhirnya mengeluarkan Perpres sesuai permintaan ARSADA maka posisi RSUD bisa dikategorikan sebagai rumah sakit khusus. Itu, lanjut Kuntjoro bisa menjadi jalan keluar yanh bagus.
"Rumah sakit ini fleksibilitasnya dijaga, otonominya penuh jangan digoda orang lain," kata dia.
"Dengan kemampuan kompetensi yang ada dan fleksibilitas yang baik, tentu tetap ada kontrol, pengawasan, dan pelayanan yang lebih baik untuk manusia."
(bag)