Kementerian LHK Telusuri Pelanggaran Kasus Reklamasi

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Selasa, 12 Apr 2016 10:04 WIB
Kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya ini segera melakukan penelusuran keseluruhan regulasi termasuk otoritas dan prosedur dalam reklamasi di Teluk Jakarta.
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap reklamasi
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia akan mendalami pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam kasus korupsi reklamasi Teluk Jakarta. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, penelusuran yang akan dilakukan adalah terkait regulasi, otoritas, dan prosedur dalam reklamasi.

"Dari regulasinya di-review kemudian juga subtansinya. Jadi akan dilakukan review termasuk review di lapangan," kata Siti usai rapat kerja bersama Komisi VII di Gedung DPR RI, Senin (11/4).

Siti juga akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk membahas peraturan daerah yang mengatur tentang tata ruang dan zonasi dalam reklamasi. "Apakah sudah memenuhi kaidah-kaidah prosedur desentralisasi," tuturnya.
Menurutnya, itu sesuai dengan pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU tersebut menyebutkan, menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Saya akan cek terkait indikasi keresahan masyarakat, indikasi kerusakan lingkungan dan indikasi pencemaran," ucapnya.

Dirjen Planologi dan Tata Ruang Kementerian LHK San Afri Awan mengatakan, apabila ada pelanggaran hukum terkait reklamasi Teluk Jakarta maka kementeriannya akan bertindak.
Menurutnya, ada atau tidaknya pelanggaran diatur dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang dibuat oleh pemrakarsa dan dinilai oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah.

"Sementara selama ini AMDAL-nya saja itu susah. Kami kan enggak buat AMDAL-nya. Jadi mereka yang paling tahu sebetulnya selama ini. Kami hanya lihat saja," tuturnya.

Rapat kerja antara Komisi VII DPR dan Kementerian LHK terkait kasus reklamasi Teluk Jakarta menghasilkan tiga poin.

Pertama, Komisi VII meminta Menteri LHK Siti Nurbaya menggunakan kewenangannya dalam melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan atau kegiatan yang diizinkan oleh pemerintah darah dalam hal ini Pemprov DKI Jakata.
Kedua, Komisi VII DPR meminta Menteri LHK melakukan studi yang komferhensif dan pengecekan lapangan terhadap kegiatan reklamasi pantai utara Jakarta. Review akan disampaikan paling lambat, Senin (18/4).

Ketiga, pada Rabu (20/4) Komisi VII bersama Menteri LHK akan kembali melakukan raker dengan menghadirkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnawa alias Ahok, Gubernur Provinsi Banten Rano Kanro dan Gubernur Provinsi Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Perizinan reklamasi menjadi pusat perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Komisi D DPRD, Mohamad Sanusi karena diduga menerima suap dalam pembahasan raperda reklamasi. KPK menduga Sanusi menerima suap dari pihak PT Agung Podomoro Land.

Selain Sanusi, KPK menetapkan dua tersangka yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawai Agung Podomoro Trinanda.
KPK juga telah mencegah berpergian ke luar negeri staf Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, Direktur PT Agung Sedayu Group Ricard Halim Kusuma, pemilik PT ASG Sugianto Kusuma alias Aguan, Sekretaris PT APL Berlian Kurniawati dan sopir Mohamad Sanusi, Geri Prasetya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER