"Dari regulasinya di-review kemudian juga subtansinya. Jadi akan dilakukan review termasuk review di lapangan," kata Siti usai rapat kerja bersama Komisi VII di Gedung DPR RI, Senin (11/4).
Siti juga akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk membahas peraturan daerah yang mengatur tentang tata ruang dan zonasi dalam reklamasi. "Apakah sudah memenuhi kaidah-kaidah prosedur desentralisasi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan cek terkait indikasi keresahan masyarakat, indikasi kerusakan lingkungan dan indikasi pencemaran," ucapnya.
"Sementara selama ini AMDAL-nya saja itu susah. Kami kan enggak buat AMDAL-nya. Jadi mereka yang paling tahu sebetulnya selama ini. Kami hanya lihat saja," tuturnya.
Rapat kerja antara Komisi VII DPR dan Kementerian LHK terkait kasus reklamasi Teluk Jakarta menghasilkan tiga poin.
Pertama, Komisi VII meminta Menteri LHK Siti Nurbaya menggunakan kewenangannya dalam melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan atau kegiatan yang diizinkan oleh pemerintah darah dalam hal ini Pemprov DKI Jakata.
Ketiga, pada Rabu (20/4) Komisi VII bersama Menteri LHK akan kembali melakukan raker dengan menghadirkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnawa alias Ahok, Gubernur Provinsi Banten Rano Kanro dan Gubernur Provinsi Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Perizinan reklamasi menjadi pusat perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Komisi D DPRD, Mohamad Sanusi karena diduga menerima suap dalam pembahasan raperda reklamasi. KPK menduga Sanusi menerima suap dari pihak PT Agung Podomoro Land.
Selain Sanusi, KPK menetapkan dua tersangka yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawai Agung Podomoro Trinanda.