"Makanya ketika Pak Sanusi dan saya kontak, dia tanya gimana posisinya Pak Gubernur. Pak Gubernur saat itu ada dalam posisi terserah kalau DPRD mau ngerjain dengan bikin deadlock atau mau nyoret, terserah ya," kata Sunny di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/4).
Pembahasan Raperda macet lantaran belum ada kata sepakat antara pihak eksekutif dengan legislatif DKI Jakarta. Eksekutif menginginkan pengembang wajib membayar kontribusi tambahan uang sebanyak 15 persen dari luas pulau yang dapat dijualbelikan dikalikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Namun legislatif menolak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau DPRD masukin aturan kontribusi 15 persen ya bagus, kalau DPRD lepas ya nanti Pak Ahok menaruhnya di Peraturan Gubernur," kata Sunny yang kini dicegah KPK ke luar negeri.
"Saat itu daf Raperda dari Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) itu sudah selesai, kemudian diajukan ke DPRD tapi tidak bergerak. Paguyuban (pengembang) tanya, saya minta cek ke DPRD tapi sudah dicek berkali-kali tidak jelas. Ya sudah saya tanya Sanusi, dia yang tahu soal beginian," ucap Sunny.
Dalam Raperda, tertulis kewajiban pengembang membayar uang kontribusi tambahan untuk pemerintah sebanyak 15 persen. Diketahui, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land yakni PT Muara Wisesa menggarap reklamasi Pulau G. (agk)