Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla mengungkapkan tidak ada yang salah dengan regulasi di Undang-Undang No. 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur soal rumah sakit umum daerah (RSUD). Menurutnya menaruh RSUD di bawah dinas kesehatan bukanlah sebuah kesalahan.
Jusuf Kalla menilai, jumlah RSUD yang sekarang sudah sangat banyak membuat kepala daerah tak mungkin mengatur semuanya. "Sekarang (RSUD) banyak, tidak mungkin langsung gubernur atau bupati (yang mengatur)," kata Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden Indonesia, Selasa (12/4).
JK, sapaan Jusuf Kalla, menilai pada masa dahulu RSUD dibawahi langsung oleh kepala daerah karena jumlahnya masih sangat sedikit. Sedangkan sekarang, saat jumlah RSUD sudah sangat banyak, tidak mungkin kepala daerah membawahinya secara langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya katakan sekarang berbeda dengan zaman dulu karena waktu itu RSUD belum banyak," ujarnya.
Oleh sebab itu, JK mengatakan tidak ada masalah dengan UU No. 2 Tahun 2015 karena memang sudah begitu seharusnya.
Sebelumnya Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA) menyambangi Kantor Wakil Presiden Indonesia hari ini, Selasa (12/4). Dalam kunjungan tersebut Ketua Umum ARSADA Dr. Kuntjoro Adi Purjanto meminta pada Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla agar Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai eksistensi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Kuntjoro menjelaskan permintaan itu didasari oleh keberadaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah mengubah kedudukan RSUD menjadi di bawah kendali dinas kesehatan setempat.
Padahal dalam UU sebelumnya, UU No. 23 Tahun 2014, kedudukan RSUD dibawahi langsung oleh kepala daerahnya.
"Kami sedang berusaha untuk membuat sesuatu lebih baik, posisi itu (bisa) dengan Perpres yang isinya hubungan kerja antara dinas dan rumah sakit," kata Kuntjoro saat ditemui di Kantor Wakil Presiden Indonesia hari ini.
(bag)