Pemerintah RI Gugat Lima Perusahaan soal Kebakaran Hutan

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Rabu, 13 Apr 2016 11:57 WIB
Lima perusahaan tersebut rata-rata bergerak di bidang kelapa sawit: dua di Sumatra Selatan, dua di Jambi, dan satu di Kalimantan Selatan.
Kebakaran lahan di Riau. Akibat kebakaran lahan, lima perusahaan digugat Kementerian LHK. (ANTARA/Rony Muharrman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat lima perusahaan terkait pembakaran lahan yang terjadi di sebagian barat Indonesia beberapa waktu lalu.

Direktur Penyelesaian Sengketa dan Penegakan Hukum Kementerian LHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan telah memproses gugatan yang akan dilayangkan kepada lima perusahan agrobisnis yang dinilai menyumbang paling banyak kebakaran hutan di Indonesia.

"Lima perusahaan itu rata-rata bergerak di bidang kelapa sawit. Dua perusahaan di Sumtera Selatan, dua perusahaan di Jambi, dan satu perusahaan di Kalimantan Selatan. Masing-masing minimal melakukan pembakaran hutan sekitar 500 hektare bahkan lebih," ujar Ragil kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari lima gugatan tersebut, sejauh ini baru satu gugatan yang sedang diproses, yakni gugatan Kementerian LHK yang dilayangkan terhadap anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk, PT National Sago Prima.
National Sago Prima (NSP) memiliki konsensi lahan seluar 21.620 hektare di Provinsi Riau. Kebakaran hutan yang melanda Riau tahun lalu sebagian terjadi di lokasi proyek NSP.

Pemerintah meminta perusahaan Grup Sampoerna itu membayar ganti rugi kerugian lingkungan hidup Rp319,17 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp753,75 miliar. Total ada Rp1,072 triliun yang dituntut pemerintah ke NSP untuk diganti.

"Untuk satu gugatan, mungkin sudah kami targetkan paling lambat bulan ini, bahkan kami mau finalkan minggu ini. Kemudian kita proses ke pengadilan secepatnya," ujar Ragil.

Menurut Ragil, Kementerian LHK masih terus menyiapkan bukti-bukti untuk melengkapi berkas gugatan. Selain mengecek silang bukti di lapangan, KLHK turut melampirkan bukti dokumen-dokumen administrasi perusahaan terkait untuk melengkapi berkas gugatan. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER