Pemerintah Gugat Tiga Perusahaan Pembakar Hutan di Sumsel

Rosmiyati Dewi Kandi & Antara | CNN Indonesia
Rabu, 25 Nov 2015 06:30 WIB
Ketiga perusahaan yang beroperasi di Sumatra Selatan itu diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.
Kobaran api semakin meluas akibat hembusan angin dan rerumputan serta kayu pohon yang mudah terbakar. (CNN Indonesia/Ranny Virginia Utami)
Palembang, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siap menggugat perdata tiga perusahaan di Sumatra Selatan atas dugaan pelanggaran hukum terkait pembakaran hutan dan lahan.

Penasihat hukum KLHK Umar Suyudi di Palembang hari ini mengatakan gugatan terhadap tiga perusahaan akan segera dilayangkan ke Pengadilan Negeri Palembang paling lambat pada awal tahun 2016.

"Ada tiga perusahaan, mengenai namanya, belum bisa disebutkan, tapi yang jelas, tiga perusahaan ini berusaha di Sumsel," kata Umar sebagaimana dilansir Antara, Selasa (24/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umar mengemukakan, tiga perusahaan ini digugat secara perdata seperti halnya gugatan KLHK terhadap PT Bumi Mekar Hijau, yang saat ini sedang berlangsung di PN Palembang.

KLHK optimitis gugatan terhadap tiga perusahaan ini akan diterima pengadilan. “Belum lama ini KLHK memenangkan gugatan terhadap PT Kallista Alam di Aceh, meski melalui proses hingga kasasi," katanya.

Polda Sumsel terus mendalami kasus kebakaran hutan yang melibatkan perusahaan hingga kalangan individu. Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Iza Fadri mengatakan, beberapa laporan sudah diterima dan kini masih dalam proses pengumpulan bukti untuk menyeret tersangka ke pengadilan.

(Baca: Korporasi Perusak Lingkungan Dipastikan Tak Dapat Kredit Bank)

“Yang jelas, ada beberapa yang sudah masuk, baik perusahaan maupun perseorangan," ujar Iza.

Menurut Iza, penyidik cukup kesulitan menjerat dari sisi pidana jika yang dilaporkan adalah korporasi. Hal ini karena, dalam undang-undang hanya bisa menjerat kalangan perorangan.

"Jadi yang harus dikenai itu pemilik perusahaan, bisa juga manajernya. Tidak bisa perusahaannya, karena istilah korporasi itu adalah istilah untuk badan hukum, bukan dalam hukum pidana," ujarnya.

Mantan Hakim Agung Arbijoto dalam keterangan sebagai ahli di PN Palembang pekan lalu, menilai gugatan perdata KLHK ke perusahaan Hutan Tanaman Industri PT Bumi Mekar Hijau terbilang tidak layak. Alasannya, tidak memenuhi syarat formal dan material.

Arbijoto yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak tergugat PT Bumi Mekar Hijau mengatakan, materi gugatan KLHK disusun tidak berdasar. Karena hanya berdasar fakta bahwa terjadi kebakaran di lahan yang dimaksud, tanpa disertai bukti bahwa pembakaran memang dilakukan perusahaan tersebut. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER