Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas perkara kebakaran hutan dan lahan dengan tersangka korporasi ke jaksa penuntut umum.
"Sekitar sembilan hari yang lalu, kami sudah limpahkan tahap I," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Yazid Fanani di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (30/11).
Namun Yazid enggan menyebutkan tersangka korporasi mana yang dia maksud. Selama ini Bareskrim diketahui menyidik empat perusahaan terkait kasus yang sudah memakan banyak korban ini. Dari empat perusahaan itu baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau sudah P21 (dinyatakan lengkap oleh jaksa), baru akan kami sampaikan nama perusahaannya," ujar Yazid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengakui Polri memang tertutup soal nama tersangka pembakaran hutan. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi yang bisa saja terjadi.
"Bukannya kami tak berani mengungkap nama perusahaan itu, tapi kalau kami ungkap nanti dituntut balik, bagaimana?" kata Anton.
Ia mengutip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Menurutnya, dalam undang-undang tersebut disebutkan ada beberapa informasi yang boleh tidak diungkapkan kepada publik.
(sur)