Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait permasalahan reklamasi Teluk Jakarta. Para wakil rakyat mengaku membutuhkan penjelasan lebih mendalam terkait aspek regulasi dan hal teknis lainnya dalam pelaksanaan proyek reklamasi yang menuai kontroversi tersebut.
"Kami akan minta keterangan seputar regulasi, teknis, legal, aspek sosial, dan aspek ekonomi reklamasi," kata Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron dalam rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hari ini, Rabu (13/4).
Politikus Partai Demokrat itu menilai, reklamasi Teluk Jakarta ilegal karena pendirian bangunannya belum memiliki izin. "Kan sudah disampaikan oleh pemerintah DKI Jakarta pembangunan itu belum berizin," tutur Herman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan perizinan pelaksanaan reklamasi, khususnya di Teluk Jakarta, selama ini memang menjadi polemik antara KKP dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini terjadi lantaran KKP dan Pemprov DKI merasa memiliki dasar hukum yang kuat sebagai pihak berwenang dalam penerbitkan izin pelaksanaan reklamasi.
Pemprov DKI selama ini mengacu pada Perpres Nomor 54/2008 tentang Penataan Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Pasal 70 Perpres tersebut menyebutkan, pada saat mulai berlaku Perpres ini, semua peraturan pelaksanaan dari Keppres Nomor 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan baru sesuai Perpres ini.
Perpres ini merupakan turunan dari PP Nomor 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang menyebutkan bahwa Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur dan Kepulauan Seribu termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN).
Namun, Perpres tersebut bertentangan dengan Pasal 16 nomor 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122/2012 tentang tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal itu menyatakan, menteri memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah.
Perpres 122/2012 juga pada akhirnya bertentangan dengan Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 1/2014 tentang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal ini menyatakan, Lokasi dan Izin Pengelolaan di wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil lintas provinsi, KSN, KSNT, dan Kawasan Konservasi Nasional.
Atas polemik ini, Pemprov DK menyatakan akan meminta Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) untuk menjadi penengah di antara mereka. BKPRN merupakan lembaga yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan diwakili oleh Menteri Pekerjaan Umum serta Menteri Dalam Negeri.
Beda pendapat soal kewenangan memberikan izin dalam pelaksanaan reklamasi juga sempat disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi DPRD DKI Gembong Warsono. Gembong menyatakan, Pemprov DKI tak memiliki wewenang menerbitkan izin, sebaliknya kewenangan itu adalah milik KKP.
Menurut Gembong, salah satu pasal yang membuat pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi tersendat juga adalah karena kemunculan pasal yang menyebut Pemprov DKI punya wewenang memberikan izin reklamasi.
"Jadi bukan soal izin reklamasinya yang menjadi wewenang Pemprov. Tapi kok ini mau dimasukan. Ini yang belum selesai," kata Gembong, 2 Apri lalu.
Sementar aitu, setelah terbongkar dugaan suap terkait raperda mengenai reklamasi itu, DPRD DKI memutuskan agar pembahasan dua raperda dihentikan.
(bag/rdk)