Ahok Sindir Aturan 'Bodoh' Soal Proyek Pemerintah

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 14 Apr 2016 13:22 WIB
Gubernur DKI Ahok mengatakan aturan ini menghambat pembangunan lantaran proyek tak bisa rampung dalam waktu singkat.
Gubernur DKI Ahok menyindir aturan penggarapan proyek tahun jamak (multiyears) yang tak boleh melebihi masa jabatan. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyindir aturan penggarapan proyek tahun jamak (multiyears) yang tak boleh melebihi masa jabatan. Menurutnya, aturan ini menghambat pembangunan lantaran proyek tak bisa rampung dalam waktu singkat. 

"Saya tidak boleh buat proyek multiyears melampaui jabatan saya. Itu ide yang bodohnya minta ampun," kata Ahok saat memberikan sambutan pada Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrembang) Pemprov DKI Jakarta, di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/4).

Mendengar ucapan Ahok, peserta Musrembang pun sontak tertawa. Ahok mengatakan aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjelaskan proyek multitahun tak bisa digarap jika melebihi masa jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ini pemerintah dan saat saya tanda tangan dengan DPRD DKI Jakarta, maka saya bertanggungjawab. Kalau ada proyek multiyears yang melebihi masa jabatan ya saya harusnya juga tanggungjawab," katanya. 

Ahok mencontohkan proyek Light Rail Transit yang mentok karena dianggap melampaui masa jabatannya.

"Makanya pembangunan banyak yang mentok karena paling tidak butuh 1-1,5 tahun. Nah LRT kan butuh tiga sampai empat tahun," katanya.

Pasal 54 A ayat 6 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 menyebutkan jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui masa jabatan. Aturan ini dinilai bisa menjadi penghambat pembangunan di suatu daerah. 


"Tolong Pak Dirjen Mendagri, bukan saya kritik ini pak, saya sanggup jadi Mendagri yang baik ini," ucapnya. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER