Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Direktur Operasi PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Dana Amin terkait dugaan korupsi 10 mobile crane di perusahaannya.
"Untuk pemberkasan HBK (Haryadi Budi Kuncoro)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya melalui pesan singkat, Kamis (14/4). Haryadi adalah Manajer Senior Peralatan perusahaan pelat merah itu yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Agung tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan ini. Dia juga tidak bisa memastikan apakah Dana memenuhi panggilan tersebut karena masih bertugas di luar kantornya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, sumber CNNIndonesia.com menyebut penyidik juga memanggil enam orang operator mobile crane dan dua orang karyawan perusahaan tersebut.
Haryadi yang juga dikenal sebagai adik bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka karena diduga membantu tindak pidana korupsi yang dilakukan atasannya, Direktur Teknik Ferialdy Noerlan. Ferialdy sendiri sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Peran mereka tidak terpisahkan," kata Agung.
Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan kasus ini sudah memasuki tahap akhir dan berkasnya akan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Namun, waktu pelimpahan belum dapat dipastikan dan bahkan sempat tertunda dari rencana akhir bulan lalu. "Kami penyidik inginnya secepatnya," kata Adi ketika ditanya apa alasan penundaan tersebut.
Sebelumnya, Heru Widodo selaku pengacara Haryadi mengklaim kliennya tidak bersalah karena hanya mengikuti kebijakan dewan direksi. Penyidik membenarkan hal tersebut, namun berkeras si tersangka melakukan pelanggaran hukum.
"Ya memang dia ikut perintah, tapi kan atas kesadaran dia," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Komisaris Besar Golkar Pangarso saat berbincang dengan CNNIndonesia.com.
Ketika ditanya apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan dewan direksi, Golkar enggan memastikan. "Ya semua pihak tentunya kami dalami."
Sebanyak 10 mobile crane itu ditemukan mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Penyidik menduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp37,9 miliar lantaran pengadaan alat-alat berat itu tidak sesuai dengan rencana pengadaan.
Heru mengatakan perubahan itu wajar saja dalam sebuah perusahaan. "Ya namanya juga rencana, bisa saja berubah sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.
(pit)