Terpidana BLBI Samadikun Hartono Akan Dipulangkan ke RI

Amanda Puspita Sari | CNN Indonesia
Sabtu, 16 Apr 2016 10:11 WIB
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memaparkan terpidana BLBI, Samadikun Hartono, yang ditangkap di China tengah dalam proses untuk dipulangkan ke Indonesia.
Ilustrasi (Wikimedia Commons/Barnellbe)
Jakarta, CNN Indonesia -- Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, berhasil ditangkap Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana, dan Aset dalam Perkara Tindak Pidana di China. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkapkan Samadikun akan segera dipulangkan ke Indonesia untuk diadili.

"Dalam proses ya, under control. Semua dalam proses, ini kan Tim Pemburu Koruptor dengan kita yang bekerja itu, tapi kan karena namanya di negara asing kan perlu proses, tapi under control sudah di bawa kesini," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, dikutip dari Detikcom, Sabtu (16/4).

Prasetyo menyebut bahwa Tim Pemburu Koruptor yang merupakan gabungan dari beberapa instansi termasuk BIN dan diketuai kejaksaan telah melakukan pengintaian terhadap Samadikun.
Terkait penangkapan Samadikun di China, Prasetyo memastikan terpidana kasus BLBI itu tidak menyerahkan diri. Prasetyo menegeskan bahwa tim melakukan penjejakan hingga berhasil meringkus Samadikun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya enggak lah kalau dia menyerahkan diri sudah dari dulu, istilah kita penjejakan ya, namanya pemantauan," ungkap Prasetyo.

Prasetyo mencontohkan proses pemulangan Samadikun ke Indonesia seperti saat Inteligen Kejagung, KBRI Kamboja, BIN, Kemenko Polhukam, dan Kepolisian Kamboja membawa buronan eks Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo. Untuk membawa pulang buronan, Prasetyo menyebut harus bekerja sama dengan pihak terkait.
"Ada prosesnya jadi enggak semudah ditangkap di negara sendiri, seperti mantan Bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja itu kan tim yang bekerja jadi kerja sama dengan semua pihak," ujarnya memaparkan.

Samadikun merupakan salah satu terpidana kasus BLBI, yang menghilang saat hendak dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003.

Samadikun merupakan terpidana 4 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana BLBI senilai Rp 169 miliar.

Dari informasi di laman kejagung.go.id, Samadikun yang merupakan mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu menghilang saat hendak dieksekusi pada 2003. Dia dihukum 4 tahun penjara karena kasus penyalahgunaan dana BLBI senilai Rp169 miliar.

Informasi terakhir yang dihimpun Detikcom, Samadikun tinggal Apartemen Beverly Hills Singapura. Samadikun juga dilaporkan memiliki pabrik film di China dan Vietnam. (ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER