"Dalam proses ya, under control. Semua dalam proses, ini kan Tim Pemburu Koruptor dengan kita yang bekerja itu, tapi kan karena namanya di negara asing kan perlu proses, tapi under control sudah di bawa kesini," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, dikutip dari Detikcom, Sabtu (16/4).
Prasetyo menyebut bahwa Tim Pemburu Koruptor yang merupakan gabungan dari beberapa instansi termasuk BIN dan diketuai kejaksaan telah melakukan pengintaian terhadap Samadikun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo mencontohkan proses pemulangan Samadikun ke Indonesia seperti saat Inteligen Kejagung, KBRI Kamboja, BIN, Kemenko Polhukam, dan Kepolisian Kamboja membawa buronan eks Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo. Untuk membawa pulang buronan, Prasetyo menyebut harus bekerja sama dengan pihak terkait.
Samadikun merupakan terpidana 4 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana BLBI senilai Rp 169 miliar.
Dari informasi di laman kejagung.go.id, Samadikun yang merupakan mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu menghilang saat hendak dieksekusi pada 2003. Dia dihukum 4 tahun penjara karena kasus penyalahgunaan dana BLBI senilai Rp169 miliar.
Informasi terakhir yang dihimpun Detikcom, Samadikun tinggal Apartemen Beverly Hills Singapura. Samadikun juga dilaporkan memiliki pabrik film di China dan Vietnam. (ama)