"Dalam undang-undang semuanya jelas. Tapi sampai saat ini izin itu tidak ada," kata Edhy di Gedung DPR RI, Kamis (14/4).
Rapat kerja Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kemarin (13/4) sepakat menghentikan proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta. Sebanyak tujuh dugaan pelanggaran dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penerbitan izin reklamasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal itu menyatakan, perubahan peruntukan dan fungsi zona inti yang bernilai strategis ditetapkan menteri dengan persetujuan DPR.
Dia mengaitkan reklamasi dengan penggusuran Pasar Ikan di Luar Batang, Jakarta Utara. Menurutnya, Ahok juga harus bisa menertibkan pengusaha-pengusaha dalam proyek reklamasi.
"Rakyat digusur tapi kenapa ke orang lain (pengusaha) yang lebih kuat tidak berani?," ucapnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan, pihaknya merekomendasi pemberhentian reklamasi Teluk Jakarta sejak tahun lalu.
Rekomendasi itu akan dicabut apabila pembangunan reklamasi Teluk Jakarta sudah memenuhi peraturan perundang-undangan.
"Jadi stop dulu. Karena ini negara. Kembalikan dulu pada aturan yang ada," ucapnya.
Selain bertentangan dengan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemprov DKI Jakarta dinilai melanggar pasal 51 ayat 1 beleid ini karena tidak mengajak pemerintah pusat konsultasi terkait reklamasi.
Kemudian izin reklamasi dinilai telah dicabut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 sehingga Provinsi DKI Jakarta tidak mempunyai landasan dalam menerbitkan izin reklamasi Teluk Jakarta.
Selain itu, tak ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dilakukan sehingga berpotensi menimbulkan dampak atau risiko lingkungan hidup. (bag)