Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo mengatakan, pembangunan reklamasi Teluk Jakarta harus seizin DPR. Alasannya, kawasan 17 pulau di Pantai Utara Jakarta masuk Kawasan Strategis Nasional.
"Dalam undang-undang semuanya jelas. Tapi sampai saat ini izin itu tidak ada," kata Edhy di Gedung DPR RI, Kamis (14/4).
Rapat kerja Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kemarin (13/4) sepakat menghentikan proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta. Sebanyak tujuh dugaan pelanggaran dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penerbitan izin reklamasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya, penerbitan izin reklamasi tanpa adanya Perda Recana Zonasi bertentangan dengan pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pasal itu menyatakan, perubahan peruntukan dan fungsi zona inti yang bernilai strategis ditetapkan menteri dengan persetujuan DPR.
Edhy heran dengan sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang masih berkeras mereklamasi 17 pulau di Pantai Utara Jakarta tetap berlanjut.
Dia mengaitkan reklamasi dengan penggusuran Pasar Ikan di Luar Batang, Jakarta Utara. Menurutnya, Ahok juga harus bisa menertibkan pengusaha-pengusaha dalam proyek reklamasi.
"Rakyat digusur tapi kenapa ke orang lain (pengusaha) yang lebih kuat tidak berani?," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terbukti menyuap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar demi memuluskan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi. Saat ini keduanya ditahan KPK.
Senada, Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan, pihaknya merekomendasi pemberhentian reklamasi Teluk Jakarta sejak tahun lalu.
Rekomendasi itu akan dicabut apabila pembangunan reklamasi Teluk Jakarta sudah memenuhi peraturan perundang-undangan.
"Jadi stop dulu. Karena ini negara. Kembalikan dulu pada aturan yang ada," ucapnya.
Selain bertentangan dengan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemprov DKI Jakarta dinilai melanggar pasal 51 ayat 1 beleid ini karena tidak mengajak pemerintah pusat konsultasi terkait reklamasi.
Kemudian izin reklamasi dinilai telah dicabut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 sehingga Provinsi DKI Jakarta tidak mempunyai landasan dalam menerbitkan izin reklamasi Teluk Jakarta.
Selain itu, tak ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dilakukan sehingga berpotensi menimbulkan dampak atau risiko lingkungan hidup.
(bag)