Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi pergi tanpa keterangan usai diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski, Senin (18/4).
Sukardi selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung pada pukul 16.50 WIB. Ia keluar setelah diperiksa sejak pukul 09.30 WIB.
Namun, usai diperiksa tak ada keterangan sama sekali yang diberikan Sukardi kepada awak media. Ia hanya tersenyum sambil melambaikan tangan dan bergegas masuk ke mobilnya. Sukardi pergi dari pemeriksaan Kejagung tanpa didampingi pengacara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditemui usai Sukardi diperiksa, Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Yulianto enggan memberi komentar terkait pemeriksaan mantan menteri tersebut. "Kalian kan tahu saya tidak pernah komentar (masalah kasus di Kejagung)," ujar Yulianto di Kejagung.
Sukardi pernah diperiksa sebagai saksi kasus yang sama pada 1 Maret lalu. Pemeriksaan terhadap Sukardi dilakukan karena ia menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2004, kala menandatangani kontrak kerja sama pembangunan Menara BCA dan apartemen Kempinski antara PT. Hotel Indonesia Natour dan PT Cipta Karya Bumi Indah.
Menurut Jampidsus Arminsyah, pada 2004 akhir, lahir sebuah kontrak kerja sama antara PT HIN dengan PT Grand Indonesia untuk membangun empat bangunan di kawasan Bundaran HI.
Di kawasan seluas 41.815 meter persegi itu telah disepakati akan berdiri sebuah hotel bintang lima, dua pusat perbelanjaan modern, dan satu gedung parkir. Namun seiring berjalannya waktu, ternyata ada pembangunan dua bangunan lain di luar kontrak kerja sama PT HIN dan PT GI.
Dua bangunan yang dibangun di luar kontrak kerja sama tersebut adalah Menara BCA dan apartemen Kempinski.
(agk)