Jakarta, CNN Indonesia -- Ipar pengusaha Hary Tanoesoedibjo, Hary Djaja, mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan Kejaksaan Agung kepadanya hari ini. Padahal Hary direncanakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom hari ini.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Hary mangkir tanpa keterangan sama sekali. Penyidik pun akhirnya hanya memeriksa staf pembukuan PT. Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Iswatie dalam penyidikan kasus PT. Mobile-8 Telecom kali ini.
"Hary Djaja tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan. Sementara Iswatie sudah diperiksa dan datang pada pukul 09.20 WIB tadi," ujar Amir di Kejagung, Jakarta, Senin (18/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan terhadap Iswatie dilakukan terkait dengan verifikasi terhadap dokumen-dokumen transaksi antara PT. DNK dengan PT. Mobile 8 Telecom.
Penyidik disebut memeriksa ia untuk mengetahui ada atau tidaknya penerimaan dana sebesar Rp80 miliar kepada PT. Djaja Nusantara Komunikasi dari perusahaan eks milik Hary Tanoe tersebut.
Dugaan korupsi PT Mobile-8 Telecom muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara perusahaan tersebut dan PT DNK pada 2007-2009 silam. Transaksi ini yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi pajak oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.
Ketua tim penyidik dugaan korupsi PT Mobile 8, Ali Nurdin, menjelaskan PT DNK tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8 Telecom. Alhasil, transaksi direkayasa dan seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.
Permohonan restitusi pun dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak Masuk Bursa pada 2009. Namun, belakangan diketahui bahwa restitusi tersebut dikabulkan tanpa melalui prosedur yang legal oleh Kejagung.
Hingga saat ini Kejagung belum menentukan satu pun tersangka dalam perkara tersebut. Namun, status pencegahan untuk bepergian ke luar negeri telah diberikan Kejagung pada Hary Djaja sejak Januari lalu.
"Mesti ada kepentingannya, maka penyidik minta untuk dicegah. Baru satu orang yang dicegah, Harry Djaja itu," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Fadil Zumhana.
(agk)