Samadikun kini masih berada di China setelah sebelumnya diamankan Badan Intelijen Negara. Kejaksaan Agung akan minta bantuan Kementerian Luar Negeri untuk memulangkan Samadikun.
"Ini kan hubungan diplomasi. Persoalannya tak sesederhana itu," kata Prasetyo di Kantor Wakil Presiden Indonesia, Senin (18/4).
Oleh sebab perundingan diplomasi untuk memulangkan Samadikun belum rampung, Prasetyo mengatakan belum bisa banyak bicara perihal teknis pemulangan sang buron.
"Untuk proses pemulangan, kami bahas lebih intensif karena ada prosedur yang harus kami selesaikan," ujar Prasetyo.
Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan hambatan untuk memulangkan Samadikun dari China tidak akan terlalu signifikan karena Indonesia dan China memiliki perjanjian ekstradisi.
Jusuf Kalla berharap proses pemulangan bisa segera dilakukan karena Samadikun sudah buron selama lebih dari 13 tahun terhitung sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atasnya keluar pada 2003.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT