Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta tidak dihentikan selamanya. Penghentian yang disepakati bersama di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman bersifat sementara.
"Ditunda karena mau mencocokkan peraturan. Karena ada undang-undang yang saling tumpang tindih," kata Ahok sapaan Basuki setelah bertemu dengan menteri terkait membahas kelanjutan reklamasi, di Jakarta, Senin (18/4).
Menurut Ahok, peraturan tersebut nantinya diputuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli. Keputusan itu akan diambil setelah tim gabungan yang dibentuk Menko Maritm menyelesaikan pekerjaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok juga menyebut, izin mengenai pembangunan reklamasi disepakati ada pada Gubernur DKI, kecuali izin mengenai pulau pelabuhan yaitu N, O, P, Q berada pada Kementerian Perhubungan.
Kendati demikian, Pulau-pulau di bawah izin Pemrov DKI Jakarta saat ini belum boleh diperjualbelikan karena belum memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar serta perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Bramantya Satyamurti sepakat proyek reklamasi harus berpihak kepada negara, rakyat, dan pengusaha.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengkaji proyek reklamasi Pantai Teluk Jakarta menyusul keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menghentikan sementara proyek reklamasi tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyebut dua kepentingan kementeriannya dalam proyek reklamasi ini.
Pertama, Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang bersifat tunggal dinilai belum cukup dan harus dilengkapi dengan kajian kewilayahannya yaitu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
"Disepakati pemerintah pusat dan daerah akan duduk bersama, melihat wilayah secara keseluruhan dan akan dikaitkan dengan pemerintah Jawa Barat dan Banten," kata Siti.
(bag)