KPK Minta Aseng Laporkan soal Telah Suap Anggota DPRD Bekasi

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 19 Apr 2016 16:39 WIB
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Aseng yang bersaksi untuk terdakwa Abdul Khoir, menyebutkan memberikan uang Rp3 miliar kepada Kurniawan.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa (kanan) bersama Plt. Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak (kiri) saat memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru di Gedung KPK, Jumat (18/12). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng untuk segera melaporkan penyuapan yang dilakukannya kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Kurniawan.

Pelaksana Harian Kebiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, KPK meminta Aseng untuk segera melapor agar dugaan suap tersebut bisa ditindaklanjuti.

"Kalau ada dugaan seperti itu seharusnya segera dilaporkan ke KPK. Kita akan tindaklanjuti laporannya," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa (19/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (11/4) lalu, Aseng yang bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, mengatakan memberikan uang Rp3 miliar kepada Kurniawan. Aseng berkata uang tersebut diberikan karena Kurniawan berjanji akan meloloskan dirinya dari jeratan KPK.

Selain itu, Aseng juga menyatakan telah memberi uang sebanyak Rp2.5 miliar kepada Kurniawan yang akan diteruskan ke Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana. Uang tersebut diketahui sebagai fee proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku.

Menanggapi hal tersebut, Yuyuk menilai hal tersebut tersebut tidak benar. Ia mengaku telah banyak oknum yang mengaku bisa mengamankan kasus yang ditangani KPK. Namun, dalam perjalannya, klaim dapat mengamankan seseorang lepas dari jeratan KPK tidak ada yang terbukti.

"Bukan sekali ini saja ada yang mengaku-mengaku bisa mengamankan kasus di KPK dan sampai saat ini belum ada yang terbukti," ujarnya.

Sebelumnya, nama Aseng sendiri ada dalam surat dakwaan yang Abdul Khoir. Aseng dan pengusaha bernama Hong Arta John Alfred serta Abdul Khoir didakwa secara bersama-sama menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR, KPK sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Dua diantaranya merupakan anggota Komisi V DPR. Di antaranya Damayanti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar. Damayanti diduga menerima SG$33 ribu pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sementara Budi diduga telah menerima uang sekitar SG$305 ribu.

Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini. Dalam perkembangannya, baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SG$1,67 juta, dan US$72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER