Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pemilik PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan terkait komunikasi pengusaha itu dengan staf Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja.
Hal tersebut dikatakan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
"Aguan hari ini diperiksa untuk yang kedua kalinya sebagai saksi tersangka MSN (Mohamad Sanusi). Oleh penyidik ditanyakan komunikasinya dengan Sunny," ujar Yuyuk di Jakarta, Selasa (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain terkait komunikasi dengan Sunny, penyidik juga menanyai Aguan terkait dengan anak perusahaan miliknya yang terlibat proyek reklamasi Jakarta.
"Penyidik sedang mendalami apakah ada yang diketahui oleh Aguan terkait hubungan antara perusahaan yang satu dengan yang lain," ujarnya.
Meski telah memeriksa Aguan, Yuyuk belum bisa memastikan apakah kasus suap pembahasan Raperda reklamasi teluk Jakarta yang melibatkan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan politis Gerindra Mohamad Sanusi bisa segera terungkap.
"Itu masih didalami penyidik karena yang diperiksa bukan hanya Aguan saja," ujar Yuyuk.
Yuyuk berkata, KPK masih membutuhkan banyak keterangan dari sejumlah saksi dan para tersangka. Menurutnya, penyidik KPK akan mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar dugaan adanya korupsi lain dalam pembahasan raperda.
"Sementara fokus dulu pada kasus yang masih ditangani," ujarnya.
Yuyuk menegaskan, saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru pada kasus pembahasan raperda di DKI Jakarta. "Ditunggu saja. Saya tidak ingin mengira-ngira kapan ada tersangka baru," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap tersebut, di antaranya Sanusi, Ariesman, dan anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro.
KPK juga telah mencegah ke luar negeri terhadap sejumlah nama, di antaranya Aguan, Sunny, Direktur PT ASG Richard Halim Kusuma, dan dua pegawai PT APL Berlian dan Geri.
Dalam kasus tersebut, Sanusi diduga menerima uang Rp2 miliar dari Ariesman terkait pembahasan reklamasi.
Sanusi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Ariesman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(abm)