Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara tersangka suap Presdir Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Adardam Achyar, membenarkan telah terjadi pertemuan di kediaman pemilik PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Pertemuan itu, kata dia, hanya silaturahmi belaka.
"Kalau yang saya dengar tadi (dalam pemeriksaan Ariesman), pertemuan tersebut hanya silaturahmi," ujar Adardam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (19/4).
Ia menyebut pertemuan yang dihadiri oleh Ariesman, Aguan, Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik, dan adiknya Ketua Komisi D DPRD Jakarta Mohamad Sanusi tidak membahas secara spesifik soal Rancangan Peraturan Daerah Reklamasi Teluk Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ucapan itu menampik pernyataan pengacara Sanusi, Krisna Murthi, yang mengatakan pertemuan terkait dengan pembahasan Raperda.
"Itu mungkin keterangan Sanusi, yang jelas kata Pak Ariesman itu pertemuan silaturahmi," kata Adardam.
Menurut dia, pertemuan yang terjadi pada Februari lalu terjadi secara kebetulan. Kala itu, ujar Adardam, Ariesman baru saja datang ke sebuah acara dan kemudian singgah ke kediaman Aguan.
"Pak Ariesman mampir dan ketemu mereka (Aguan, Taufik, dan Sanusi). Jadi bukan diagendakan khusus bahas Raperda," ujar Adardam.
Ia menampik tudingan yang menyebut Aguan sebagai penyandang dana dan inisiator suap yang dilakukan Ariesman kepada Sanusi. Menurut dia, hanya Sanusi yang menerima suap dari kliennya.
Meski tidak menampik tudingan Ariesman mengenal sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Adardam menyatakan hanya Sanusi yang menerima uang dari Ariesman melalui anak buahnya yang bernama Trinanda Prihantoro.
"Pak Ariesman hanya berhubungan dengan Sanusi. Bahwa dia kenal anggota DPRD DKI yang lain, betul. Tidak ada bagi-bagi (uang)," ujarnya.
Diklaim bukan untuk RaperdaAdardam menyatakan uang Rp2 miliar yang diberikan Ariesman ke Sanusi bukan untuk Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Ia mengaku uang tersebut untuk kebutuhan Sanusi karena Ariesman dan Sanusi punya sejarah bisnis.
"Itu untuk urusan di luar Raperda. Urusan pribadi. Nanti di persidangan akan kami ungkap," ujarnya.
Uang yang diterima Sanusi, kata Adardam, diambil dari kantong kliennya sendiri. Ia membantah uang tersebut adalah uang perusahaan tempat Ariesman bekerja, yaitu PT Agung Podomoro Land.
"(Uang) dari pribadi Pak Ariesman. Jadi ada uang pribadi (Ariesman) yang dititipkan di Bendahara PT APL.
Hingga kini Adardam mengatakan kliennya belum diperiksa secara spesifik soal kasus suap Raperda tersebut, pun soal sadapan komunikasi dengan beberapa pihak.
Ia berkata, pemeriksaan Ariesman masih seputar pada tahap klarifikasi atas temuan penyidik KPK, belum menyentuh substansi pembahasan Raperda. Adardam menduga itu memang srategi penyidik.
(agk)