Kesimpulan tersebut diambil setelah KPU menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan dari Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Penyelenggaraan pilkada di daerah khusus disepakati untuk diatur khusus dalam PKPU, serta mempertimbangkan ketiga daerah tersebut adalah wilayah NKRI, sehingga ketentuan secara umum berlaku di wilayah ini," ujar Husni di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada diskusi internal kami apakah satu peraturan khusus dimasukkan sepuluh peraturan yang sudah ada atau satu peraturan khusus. Kami mengambil opsi ke-2, jadi kami menambah peraturan, dari sepuluh menjadi sebelas," katanya.
Lihat juga:Tujuh Poin Revisi UU Pilkada Versi DPR RI |
Kesimpulan kedua yang diambil dalam rapat koordinasi, ucap Husni, yakni jika ada persyaratan khusus dari ketiga daerah tersebut yang sebelumnya sudah diatur dalam peraturan daerah khusus (perdasus), maka tidak akan diatur lagi dalam paket peraturan tambahan ini.
Husni pun sepakat dengan usulan anggota rapat yang meminta agar PKPU disusun secara bersama-sama dengan melibatkan pihak-pihak internal dan eksternal.
"Kami diskusi internal dengan frekuensi tinggi. Kami biasanya melibatkan pihak luar yang berasal dari perguruan tinggi, pengamat, pegiat NGO, media, dan lain-lain," ujarnya.
Husni pun mengapresiasi masukan yang menyebutkan bahwa KPU harus melakukan pembagian tugas dalam melakukan pengaturan-pengaturan untuk mengidentifikasi syarat calon yang telah diatur oleh PKPU atau organisasi lain. Menurutnya, pengaturan khusus di tiga daerah otsus ini diharapkan tidak malah menimbulkan kerumitan baru.
"Kami berupaya membagi tugas. Misalnya Aceh minta calon punya kemampuan baca Al-Quran. Itu kan bukan kapasitas KPU, jadi nanti bisa saja rekomendasi instansi lain yang mengurus itu. KPU hanya menerima hasilnya saja," katanya.
Terakhir, Husni berpendapat bahwa KPU perlu melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu, Kemendagri, dan Kemenkeu terkait permasalahan anggaran, sehingga nantinya tidak ada hambatan dalam sektor penting ini ketika pilkada tengah berlangsung. (adt)