Pilkada di Daerah Otonomi Khusus Diatur dalam PKPU

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 20 Apr 2016 05:40 WIB
Ketiga daerah otonomi khusus tersebut adalah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Daerah Istimewa Aceh, dan Papua Barat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menyimpulkan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2017 di daerah otonomi khusus (otsus) akan diatur secara khusus dalam Peraturan KPU (PKPU). Ketiga daerah khusus tersebut adalah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Daerah Istimewa Aceh, dan Papua Barat.

Kesimpulan tersebut diambil setelah KPU menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan dari Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Penyelenggaraan pilkada di daerah khusus disepakati untuk diatur khusus dalam PKPU, serta mempertimbangkan ketiga daerah tersebut adalah wilayah NKRI, sehingga ketentuan secara umum berlaku di wilayah ini," ujar Husni di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (19/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Husni sebelumnya sempat menjelaskan, saat ini terdapat sepuluh paket dalam PKPU. Namun, untuk Pilkada 2017 nanti, pihaknya akan menambah satu paket peraturan dalam PKPU menyangkut tiga daerah khusus tersebut. Ia pun mengaku mengambil opsi memisahkan sendiri satu paket peraturan tambahan itu menjadi peraturan khusus.

"Ada diskusi internal kami apakah satu peraturan khusus dimasukkan sepuluh peraturan yang sudah ada atau satu peraturan khusus. Kami mengambil opsi ke-2, jadi kami menambah peraturan, dari sepuluh menjadi sebelas," katanya.


Kesimpulan kedua yang diambil dalam rapat koordinasi, ucap Husni, yakni jika ada persyaratan khusus dari ketiga daerah tersebut yang sebelumnya sudah diatur dalam peraturan daerah khusus (perdasus), maka tidak akan diatur lagi dalam paket peraturan tambahan ini.

Husni pun sepakat dengan usulan anggota rapat yang meminta agar PKPU disusun secara bersama-sama dengan melibatkan pihak-pihak internal dan eksternal.

"Kami diskusi internal dengan frekuensi tinggi. Kami biasanya melibatkan pihak luar yang berasal dari perguruan tinggi, pengamat, pegiat NGO, media, dan lain-lain," ujarnya.

Husni pun mengapresiasi masukan yang menyebutkan bahwa KPU harus melakukan pembagian tugas dalam melakukan pengaturan-pengaturan untuk mengidentifikasi syarat calon yang telah diatur oleh PKPU atau organisasi lain. Menurutnya, pengaturan khusus di tiga daerah otsus ini diharapkan tidak malah menimbulkan kerumitan baru.

"Kami berupaya membagi tugas. Misalnya Aceh minta calon punya kemampuan baca Al-Quran. Itu kan bukan kapasitas KPU, jadi nanti bisa saja rekomendasi instansi lain yang mengurus itu. KPU hanya menerima hasilnya saja," katanya.


Terakhir, Husni berpendapat bahwa KPU perlu melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu, Kemendagri, dan Kemenkeu terkait permasalahan anggaran, sehingga nantinya tidak ada hambatan dalam sektor penting ini ketika pilkada tengah berlangsung. (adt)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER