Eks Dirut Bank DKI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kredit

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 20 Apr 2016 12:11 WIB
Mantan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono menjadi tersangka perkara korupsi pemberian kredit Bank DKI kepada dua perusahaan swasta periode 2011-2014.
Aktivitas di Bank DKI. Salah satu mantan direktur umum bank ini menjadi tersangka korupsi dalam pemberian kredit. (CNNIndonesia.com/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono sebagai tersangka perkara korupsi pemberian kredit Bank DKI kepada dua perusahaan swasta periode 2011-2014. Eko ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Direktur Pemasaran Bank DKI Mulyatno Wibowo.

Menurut Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang, kedua tersangka berperan sebagai pihak yang mengecek data penerima kredit Bank DKI saat perkara terjadi. Namun, Eko dan Mulyatno lalai sehingga meloloskan data palsu milik penerima kredit saat itu.

Keduanya meloloskan data dari PT Likotama Harum (LH) dan PT Mangkubuana Hutama Jaya (MHJ). Sudung mengatakan kedua perusahaan tersebut terbukti memalsukan data sehingga memperoleh kucuran kredit dari bank milik daerah tersebut.
"Untuk mencairkan kredit ini, kan ada data yang disampaikan. Namun, datanya tak benar semua. Yang melakukan pengecekan dua tersangka ini," kata Sudung di kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (20/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT LH dan MHJ diduga mengaku sebagai pemenang lelang berbagai proyek kala mengajukan kredit ke Bank DKI. Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan Jembatan Selat Rengit di Kepulauan Meranti Riau, Pelabuhan Dorak, Selat Panjang Riau, Gedung RSUD Kebumen Jawa Tengah, dan pengadaan konstruksi bangunan Sisi Udara Paser Kalimantan Timur.

Namun, pada akhirnya diketahui bahwa kedua perusahaan tersebut bukan merupakan pemenang lelang seluruh proyek yang disebut.

"Fakta sebenarnya, para penyusun MAK (Memorandum Analisis Kredit) dan pemutus kredit telah mengetahui bahwa PT. LH bukan pemenang lelang sebenarnya. Berdasarkan hasil perhitungan keuangan negara BPKP, kerugian dalam kasus ini Rp267 miliar. Kredit ini tiga tahun dari 2011 sampai 2014, tiga kali pula dikucurkan," katanya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan empat tersangka dalam perkara yang sama. Keempat tersangka itu adalah Kepala Kredit Komersial Korporasi Bank DKI Dullea Tampubolon, Account Officer Korporasi Bank DKI Hendri Kartika, Pimpinan Divisi Resiko Kredit di Grup Manajemen Risiko Bank DKI Gusti Indra Rahmadiansyah, dan pemilik PT. LH serta MHJ Supendi.

Perkara atas nama Dulles, Hendri, dan Supendi saat ini telah disidangkan dan mulai masuk tahap penuntutan. Sementara Gusti Indra masih disidik oleh Kejati DKI Jakarta sampai saat ini. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER