Tak Hadir Rapat Reklamasi di DPR, Ahok Disorot Komisi VII

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Rabu, 20 Apr 2016 13:40 WIB
Sejumlah anggota Komisi VII mempertanyakan ketidakhadiran Ahok. Ahok seharusnya mengutus Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saeful Hidayat.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok tak menghadiri rapat kerja yang digelar Komisi VII DPR bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Rabu (20/4). (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok tidak hadir dalam rapat kerja yang digelar Komisi VII DPR bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Rabu (20/4).

Rapat diagendakan mengundang Ahok guna membahas permasalahan reklamasi Pantai Teluk Jakarta. Ahok mengutus Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Oswar Muadzin Mungkasa.

Sejumlah anggota Komisi VII mempertanyakan ketidakhadiran Ahok. Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Joko Purwanto sempat mengusir Oswar. Dia menilai, pemerintah Provininsi DKI Jakarta tidak menghargai DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masa DKI yang datang hanya deputi. Lebih baik DKI keluar saja," kata Joko dalam rapat.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mat Nasir berpendapat, Ahok seharusnya mengutus Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saeful Hidayat.

"Ahok kemana? Djarot kemana? Undangan ini untuk mereka bukan untuk camat dan lurah. Jelaskan yang masuk akal kenapa mereka tak hadir dalam rapat," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Gus Irawan Pasaribu membandingkan Ahok dengan Menteri Siti yang hadir dalam rapat. "Kehadiran ibu menteri saya apresiasi," tuturnya.

Dalam rapat juga hadir Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dan Sekretaris Daerah Banten Ranta Sukarta.

Sebelumnya, pemerintah pusat dan Pemerintah DKI Jakarta sepakat mengentikan sementara reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan, penghentian sementara dilakukan lantaran sejumlah peraturan belum dapat dijadikan landasan reklamasi. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER