BNN: Napi LP Tarakan Pimpin Sindikat Narkotik Lintas Negara

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 20 Apr 2016 16:47 WIB
Kepala BNN Komjen Budi Waseso berkata, sindikat tersebut beroperasi menggunakan jalur Sabah, Kalimantan Timur hingga Sulawesi Selatan.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso berkata, sindikat tersebut beroperasi menggunakan jalur Sabah, Kalimantan Timur hingga Sulawesi Selatan. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional menggagalkan peredaran 10,8 kilogram sabu yang dilakukan sindikat narkotik Malaysia dan Indonesia. Jaringan penjual narkotik itu dikendalikan seorang narapidana yang tengah mendekam di LP Kelas II A Tarakan.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso memaparkan, pengungkapan itu didahului penyelidikan intensif terhadap informasi peredaran narkoba di sepanjang jalur Tawau, Sabah, Malaysia hingga Tarakan dan Sebatik, Kalimantan Utara.

Budi menuturkan, para pelaku membagi paket sabu mereka menjadi tiga bagian di Pulau Bunyu, Tarakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paket itu rencananya akan diedarkan ke tiga kota, yakni Samarinda, Kalimantan Timur (2,8 kilogram), Makassar, Sulawesi Selatan (delapan kilogram), dan Palu, Sulawesi Tengah (satu kilogram).

Budi memaparkan, pada 4 April 2016 lalu, personel BNN mengejar seorang kurir berinisial HEN yang membawa sabu dari Malaysia dengan tujuan Samarinda.
Kurir itu, menurut Budi, berencana melintasi jalur Tarakan, Tanjung Selor sebelum mendarat di Samarinda. Kurir tersebut ditangkap penyidik BNN saat ia berada di kawasan Gunung Tabur, Berau, Kalimantan Timur.

HEN, menurut Budi, kedapatan membawa 2,839 gram sabu. Tak lama berselang, petugas juga menangkap ASH (41). Budi berkata, ASH bertugas membuka jalan untuk HEN.

"Dalam waktu bersamaan, petugas juga melakukan pengembangan dengan mengejar kurir yang akan membawa sabu dari Malaysia ke Makassar," ujar Budi.
Kurir itu, menurut Budi, masih berada di Bone, Sulawesi Selatan. Petugas sempat berupaya menangkap buronan itu di Desa Pattiro Sompe, Kecamatan Sibulue, Bone.

Namun, ketika digrebek, kuriri itu melarikan diri. Ia diduga telah mengetahui rencana operasi BNN sebelumnya.

Terhadap HEN dan ASH, BNN akan menerapkan berbagai pasal pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Budi berkata, ancaman pidana yang menanti para tersangka itu paling berat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. (abm)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER