Budi berkata, dokter berinisial H tersebut pernah dua kali terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkotik. Sekitar enam bulan lalu, menurut Budi, H mengelak dari sangkaan kejahatan narkotik dengan alasan tengah mengobati narapidana dengan detoks.
"Karena alasan itu, maka bebas. Tapi kami dapat informasi lagi, dia mengedarkan narkoba, sehingga kami mengikutinya," ujar Budi di Kantor BNN, Jakarta Timur, Senin kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BNN mencatat, H sudah lama bekerja sebagai dokter di Lapas Porong. Meski diduga menjual narkotik, Budi menyebut sang dokter tak mengkonsumsi obat adiktif itu.
"Pengawas juga perlu diawasi karena mereka berkomitmen menjadi abdi negara," ucapnya. Budi menilai, selain ancaman pidana, para pegawai lapas yang tersangkut kasus narkotik sepatutnya juga diberhentikan secara tidak hormat.
Lihat juga:BNN: Tahanan Narkotik Rentan Berontak |
"Mereka transaksi pemesanan melalui telepon. Ini modus yang dilakukan. Nanti transaksi pakai SMS atau internet banking," ujarnya. (abm)