Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK terkait dengan kepentingan pengembangan penyidikan.
"Sejak Rabu malam, hingga siang ini KPK telah menggeledah di empat lokasi," ujar Agus dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari seluruh lokasi penggeledahan, tim KPK menyita dokumen dan uang yang belum dihitung jumlahnya dan akan dikonformasi ke sejumlah pihak," ujar Agus.
Agus menuturkan, dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebanyak Rp50 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu. "Uang dimasukkan ke dalam paper bag bermotif batik," ujar Agus.
Agus mengklaim, berdasarkan hasil penyidikan, penyerahan uang yang dilakukan oleh DAS kepada Edy bukan yang pertama kali. Pasalnya, pada bulan Desember 2015 lalu, ia berkata, juga telah terjadi penyerahan sejumlah uang yang dilakukan oleh DAS kepada Edy.
"Sebelumnya pada bulan Desember 2015 diduga telah ada penyerahan dari DAS kepada EN sebesar Rp100 juta," ujarnya. (pit)