KPK Sita Uang di Empat Lokasi Usai OTT Panitera PN Jakpus

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 21 Apr 2016 15:21 WIB
Dari seluruh lokasi penggeledahan, tim KPK menyita dokumen dan uang yang belum dihitung jumlahnya untuk dikonfirmasi ke pihak yang dicurigai.
Ketua KPK Agus Rahardjo tengah menghitung jumlah uang sitaan atas operasi tangkap tangan Panitera PN Jakarta Pusat terkait kasus suap pengajuan PK. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeladahan di empat lokasi usai melakukan operasi tangkap tangan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan seorang swasta berinisial DAS terkait kasus suap permohonan peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat, kemarin.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK terkait dengan kepentingan pengembangan penyidikan.

"Sejak Rabu malam, hingga siang ini KPK telah menggeledah di empat lokasi," ujar Agus dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menyampaikan, empat lokasi tersebut di antaranya di kantor PT Paramount Enterprise International, kantor PN Jakarta Pusat, ruang kerja Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi, dan kediaman Nurhadi yang terletak di Hang Lekir, Jakarta Selatan.

"Dari seluruh lokasi penggeledahan, tim KPK menyita dokumen dan uang yang belum dihitung jumlahnya dan akan dikonformasi ke sejumlah pihak," ujar Agus.

Sebelumnya, OTT terhadap Edy dan DAS dilakukan di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/3), sekitar pukul 10.45 WIB. Ia berkata, keduanya ditangkap di area basement hotel usai melakukan transaksi penyerahan uang dari DAS kepada Edy.

Agus menuturkan, dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebanyak Rp50 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu. "Uang dimasukkan ke dalam paper bag bermotif batik," ujar Agus.

Agus mengklaim, berdasarkan hasil penyidikan, penyerahan uang yang dilakukan oleh DAS kepada Edy bukan yang pertama kali. Pasalnya, pada bulan Desember 2015 lalu, ia berkata, juga telah terjadi penyerahan sejumlah uang yang dilakukan oleh DAS kepada Edy.

"Sebelumnya pada bulan Desember 2015 diduga telah ada penyerahan dari DAS kepada EN sebesar Rp100 juta," ujarnya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER