Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada indikasi keterlibatan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, indikasi keterlibatan tersebut ditemukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan, yaitu Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan kalangan swasta berinisial DAS.
"Indikasi kuat berdasarkan keterangan yang sudah dimintai kepada yang ditangkap kemarin (Edy dan Dodi)," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus juga menerangkan penggeledahan di kediaman dan ruang kerja Nurhadi juga tidak menyalahi aturan. Ia menyebut, penggeledahan bisa dilakukan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang KPK.
Meski demikian, Agus mengaku belum memastikan apakah Nurhadi terlibat dalam kasus tersebut. Pasalnya, ia berkata, penyidik KPK sampai saat ini terus mendalami keterangan tersangka dan barang bukti untuk pembuktian.
"Status berikutnya belum tahu akan seperti apa. Itu tergantung fakta yang dikumpulkan dan tergantung alat bukti yang didapatkan," ujar Agus.
KPK telah menetapkan Edy dan karyawan swasta berinsiaal DAS sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengajuan PK di PN Jakarta Pusat. OTT terhadap Edy dan DAS dilakukan di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/3), sekitar pukul 10.45 WIB.
Ia berkata, keduanya ditangkap di area basement hotel usai melakukan transaksi penyerahan uang dari DAS kepada Edy. Agus menuturkan, dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebanyak Rp50 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu.
"Uang dimasukkan ke dalam paper bag bermotif batik," ujar Agus.
Agus mengklaim, berdasarkan hasil penyidikan, penyerahan uang yang dilakukan oleh DAS kepada Edy bukan yang pertama kali. Pasalnya, pada bulan Desember 2015 lalu, ia berkata, juga telah terjadi penyerahan sejumlah uang yang dilakukan oleh DAS kepada Edy sebesar Rp100 juta.
KPK juga diketahui telah menggeldah empat lokasi berbeda, di antaranya kantor PT Paramount Enterprise International, kantor PN Jakarta Pusat, ruang kerja Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi, dan kediaman Nurhadi yang terletak di Hang Lekir, Jakarta Selatan.
Dari seluruh lokasi yang digeldah, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang yang belum dihitung jumlahnya.
(utd)