Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan telah menjelaskan status dirinya dalam proyek pembangunan infrastruktur di pulau Seram, Maluku, kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang melibatkan politikus PDI Perjuangan Dmayanti Wisnu Putranti.
"Saya sudah menjelaskan semua ke penyidik KPK atas tugas dan fungsi saya sebagai Menteri PUPR dalam kasus proyek jalan di Maluku," kata Basuki di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4).
Basuki diperiksa hampir enam jam oleh penyidik KPK. Ia diperiksa untuk tersangka Damayanti yang diduga menerima suap. Namun saat diminta pendapatnya terkait perkara yang membelit mantan anggota Komisi V DPR itu, Basuki enggan berkomentar.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR, KPK sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Dua diantaranya merupakan anggota Komisi V DPR. Di antaranya Damayanti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Damayanti diduga menerima SG$33 ribu pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sementara Budi diduga telah menerima uang sekitar SG$305 ribu.
Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini. Dalam perkembangannya, baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SG$1,67 juta, dan US$72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
(sur)