Menurut Kepala Sub Bagian Hukum Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Ketut Sudarsana, visum tak mungkin dilakukan terhadap korban perbuatan cabul. Sebabnya, pelaku pencabulan dapat melakukan perbuatannya tanpa meninggalkan jejak fisik terhadap korban.
"Kalau visum tidak ada kalau cuma perbuatan cabul. Cabul itu kan kalau memegang (kemaluan korban), Kalau divisum tidak mungkin," ujar Sudarsana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena ketiadaan hasil visum, Edi menggugat Polres Metro Jakarta Selatan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri. Herbert Aritonang, kuasa hukum Edi, menilai bahwa polisi harus memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"(Bukti) Yang ada ialah hasil pemeriksaan psikiater untuk anak itu. Dari situ ketahuan ada simpulan dari hasil itu. Itu keterangan ahli, salah satu bukti yang sah," katanya.
Selain mempermasalahkan keberadaan hasil visum, Edi mempertanyakan sikap polisi yang memberinya status penyakitan atas perbuatannya tahun lalu.
"Alasan ditangkap dan ditahannya Edi karena tuduhan peristiwa pencabulan yang terjadi di masa lampau, bukan berdasarkan tuduhan atas peristiwa 3 Maret lalu. Padahal Juli 2015 merupakan hari libur panjang sekolah," kata Herbert.
"Bulannya (kejadian cabul) iya benar. Dilaporkannya kan boleh kapan saja, selama itu belum kedaluwarsa kejadiannya boleh saja kapan saja. Kejadian kapan, dilaporin ya kapan selama belum kedaluarsa boleh saja," kata Sudarsana.
Wakil Kapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan sempat mengungkap, berdasarkan keterangan para saksi Edi disebut sudah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali di tempatnya dulu mengajar. Pencabulan terakhir yang dilakukan terjadi pada Maret lalu.
Sehari setelah pencabulan terjadi, korban yang berinisial NS (14) dan keluarganya pun melapor ke Polres Jakarta Selatan.
Dalam laporan dijelaskan bahwa korban sempat dibawa ke ruang guru oleh Edi. Korban dibawa ke sama karena tak ada CCTV yang memantau gerak-gerik guru di ruangan tersebut.
Sesampainya di ruang guru, NS dilaporkan mendapat perlakuan tidak senonoh. Ternyata, pencabulan bahkan telah dilakukan oleh Edi sejak setahun lalu.
Edi terancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai isi pasal 76 huruf E Junto Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. (bag)