Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Selamat Nurdin mengaku diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait statusnya sebagai Ketua Panitia Khusus Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Jakarta.
"(Diperiksa) tentang Pansus Zonasi. Saya Ketua Pansus Zonasi. Jadi semua kita kasih keterangan ke penyidik KPK," ujar Selamat di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/4).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Selamat diperiksa sebagai saksi bagi tersangka penerima suap Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi. Selamat diperiksa lebih dari enam jam sejak pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia enggan menjelaskan alasan pembahasan Raperda reklamasi teluk Jakarta berjalan lambat. Ia menilai, hal tersebut berada pada wilayah Badan Legislasi DPRD DKI.
Selamat menampik tudingan sebagai salah satu orang yang diduga menerima gratifikasi dari pengembang reklamasi sebagai bentuk suap untuk melancarkan pembahasan Raperda.
Ketua Fraksi Nasional Demokrat DPRD DKI Bestari Barus yang selesai diperiksa penyidik KPK lebih irit bicara. Ia yang juga diperiksa sebagai saksi bagi Sanusi mengaku hanya ditanya soal pembahasan Raperda reklamasi.
"(Diperiksa) soal semangat pembaruan pembahasan Raperda," ujarnya.
Ia mengklaim tak tahu menahu soal adanya pertemuan yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRD DKI dengan pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Ia juga mengaku tak mengenal sosok pengembang kelas kakap tersebut.
Hal berbeda diutarakan Mery Hotma selaku Wakil Ketua Balegda DPRD DKI yang juga telah selesai diperiksa KPK sebagai saksi bagi Sanusi. Ia mengaku ditanya soal mekanisme rapat antar pimpinan di Pemprov DKI terkait dengan Raperda tersebut.
Ia menyampaikan, dalam pemeriksaan yang kesekian kalinya ini, dirinya telah menunjukkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Raperda reklamasi teluk Jakarta ke penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap tersebut, di antaranya Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima uang Rp2 miliar dari Ariesman terkait pembahasan reklamasi. Untuk diketahui, anak perusahaan PT APL yakni PT Muara Wisesa Samudra menggarap reklamasi pulau G. Sedangkan anak perusahaan Agung Sedayu yakni PT Kapuk Naga Indah menggarap proyek Pulau A, B, C, D, dan E.
Sanusi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Ariesman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkait hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah menghentikan jalannya proyek reklamasi hingga batas waktu yang tak ditentukan.
(bag/bag)