Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) melaporkan dugaan korupsi sebesar Rp15,5 triliun dalam proyek reklamasi yang dilakukan di Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur KOPEL Syamsuddin Alimsyah menduga Gubernur Sumsel Syahrul Yasin Limpo melanggar hukum dengan memberi izin reklamasi kawasan
Center Point of Indonesia (CPI) dan wisma negara.
Proyek tersebut tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Sulsel tahun 2008-2013. "Tidak ada Rancangan Peraturan Daerah yang membahas soal zonasi wilayah pesisir itu," ujar Syamsuddin di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/4).
Syamsuddin menjelaskan, pada bulan September 2013, Syahrul diketahui telah mengajukan surat permohonan izin pembangunan reklamasi di kawasan tersebut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun KKP menolak permintaan izin itu karena syarat reklamasi yang diminta tidak bisa dipenuhi.
Syamsuddin berkata, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pemerintah daerah wajib menetapkan empat dokumen perencanaan aktivitas reklamasi, di antaranya dokumen rencana strategi, zonasi, pengelolaan, dan aksi pengelolaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski mendapat penolakan dari KKP, ia menyebut, Syahrul justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 644/2013 terkait pemberian izin pelaksanaan reklamasi Kawasan Losari yang masuk dalam proyek CPI. "Surat itu diberikan kepada PT Yasmin Bumi Asri. Namun saat pelaksanaan proyek itu malah dikerjakan Ciputra Group," ujarnya.
Berdasarkan data, lanjut Syamsuddin. ada 157,23 hektare lahan yang diberi izin untuk direklamasi. PT YBA selaku pengembang mendapat jatah mereklamasi lahan dengan status Hak Guna Bangunan seluas 106,76 hektare. Sementara sisanya seluas 50,47 hektare dimiliki Pemprov Sulsel dengan status Hak Pengelolaan.
Pokok Persoalan Dugaan Korupsi
Syamsuddin menyatakan, kerugian negara dalam reklamasi tersebut disebabkan oleh tindakan Ciputra yang menjual tanah reklamasi. Ia menyebut, di atas lahan reklamsi telah dibangun CitraLand City Losari Makassar.
Padahal pembangunan reklamasi serta bangunan di atas lahan tersebut tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan sebagaimana yang ditetapkan UU. "Ciputra menjual tanah kavling senilai Rp13 juta hingga Rp15 juta per meter persegi. Mereka juga tak punya izin AMDAL. Dari hasil penjualan kavling ini, diperkirakan negara berpotensi mengalami kerugian Rp15,5 triliun," kata Syamsuddin.
Atas dugaan tersebut, Syamsuddin mengklaim telah melaporkan Syahrul ke KPK atas dugaan tindakan mempekaya diri sendiri dari proyek reklamasi tersebut. Selain itu, Direksi Ciputra Group dan PT YBA turut dilaporkan karena melanggar izin reklamasi.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK akan menelisik laporan dugaan korupsi tersebut.
"Setiap pengaduan yang masuk akan ditelaah oleh bagian pengaduan masyarakat apakah ada indikasi korupsi atau tidak," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta.
(pit/rdk)