Jakarta, CNN Indonesia -- Pembentukan kembali daerah otonom baru tergantung pada pertumbuhan ekonomi nasional. Saat ini, pemekaran daerah tengah dimoratoroium dengan alasan anggaran minim.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, jika pertumbuhan menyentuh angka 7 persen, moratorium pembentukan daerah otonom baru akan dicabut dan diberlakukan kembali.
"Intinya kami efisien dulu sampai mencapai pertumbuhan 7 persen, baru setelah itu dipikirkan apakah masih perlu (moratorium) atau tidak," kata JK saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (26/4).
Selama ini kata JK, sekitar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara digunakan untuk pembangunan daerah. Dari APBN Rp2.190 triliun, sekitar Rp400 triliun lari ke daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah ini menurut JK bisa terus membengkak jika pemekaran terus dilakukan. "Kalau pemekaran lagi akan butuh kantor lagi, butuh dewan lagi, macam-macam," ujarnya.
JK mengakui dalam beberapa tahur terakhir, terkesan sangat mudah memekarkan sebuah daerah. Alasannya kadang berawal dari hal sepele, seperti kekalahan seorang tokoh dalam pemilihan kepala daerah.
Menurutnya, moratorium pemekaran daerah dilakukan agar pemerintah bisa fokus miningkatkan perekonomian tanpa harus terlalu dipusingkan dengan pengeluaran tambahan untuk daerah baru.
Penundaan pemekaran daerah dilakukan selama tiga tahun ke depan. Jeda waktu penundaan dimanfaatkan sebagai masa persiapan bagi daerah yang hendak membentuk otonomi baru.
Dalam situs resmi Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono mengatakan, jika dulu setelah pembahasan daerah otonomi baru bisa langsung menghasilkan daerah pemekaran, maka sekarang harus menunggu tiga tahun dulu. Itupun setelah penilaian yang dilakukan pemerintah pusat menilai layak untuk dibentuk daerah baru.
“Kalau dulu satu tahap, sekali dibahas langsung jadi DOB, sekarang sekali dibahas, tiga tahun dulu kami cek,” kata Sumarsono.
Dengan begitu Istilah moratorium tersebut tidak ada secara resmi dalam pembahasan daerah otonom baru. Namun lebih kepada pembahasan persiapan daerah otonom. Setelah mendapat penilaian dari pemerintah, baru daerah baru bisa terbentuk.
Moratorium dilakukan untuk mencegah daerah baru gagal karena minimnya persiapan. Selama masa persiapan, beberapa persyaratan disiapkan dari mulai payung hukum, batas daerah, peta, hingga penataan aset.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga menyatakan, moratorium pembentukan daerah otonomi baru di tahun ini karena masalah anggaran. Selama masa moratorium, Kemendagri akan lebih mengoptimalkan dana yang ada untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur dan kawasan perbatasan.
(sur)