Jk Sebut Kelanjutan Reklamasi Tergantung Pemenuhan Syarat

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 19 Apr 2016 06:48 WIB
Proses mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi ada di tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kelanjutan proses reklamasi tergantung pada syarat-syarat yang harus dipenuhi pihak yang akan melakukan reklamasi.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla tidak mau ambil pusing terkait polemik reklamasi di Teluk Jakarta. Dia mengatakan kelanjutan proses reklamasi tergantung pada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang akan melakukan reklamasi.

"Yang memenuhi syarat boleh (lanjut) sedangkan yang tidak memenuhi syarat tidak boleh," kata Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden Indonesia, Senin (18/4).

Jusuf Kalla menjelaskan proses mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi ada di tangan kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pria yang akrab disapa JK tersebut, kementerian itu harus memikirkan bagaimana penyelesaian aturan perihal reklamasi agar semua bisa lebih baik ke depannya.

"Tentu tahap demi tahap itu harus diselesaikan agar penyelesaian aturan bisa lebih baik," kata dia.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku akan berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan pengembang reklamasi untuk mencari solusi agar pembangunan pulau-pulau di Pantai Utara Jakarta tidak merugikan negara dan rakyat.

"Kami akan duduk bersama membahas permasalahan ini," tuturnya.

Sementara Siti Nurbaya menyarankan proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta diberhentikan sementara. Alasannnya untuk memastikan reklamasi tidak merusak lingkungan.

"Penghentian termasuk wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang," kata Siti Nurbaya dalam rapat kerja bersama Komisi IV di Gedung DPR RI, Senin (18/4).

Siti mengatakan, Kementerian LHK telah membentuk tim khusus untuk memastikan kegiatan reklamasi tidak merusak lingkungan. Hal itu sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER