Pernyataan tersebut disampaikan Badrodin usai menghadiri rapat terbatas soal Tax Amnesty dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa (26/4).
Rapat yang dilakukan secara tertutup itu dihadiri oleh beberapa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung Prasetyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya kesamaan persepsi tersebut, ujarnya, diharapkan uang yang disimpan para pengemplang pajak di luar negeri bisa kembali secara efektif ke dalam negeri.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kepastian hukum merupakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan keberhasilan Tax Amnesty.
"Artinya, kerahasiaan data adalah nomor satu," katanya.
Lebih jauh, Bambang menegaskan bahwa data mengenai wajib pajak Tax Amnesty tidak akan bisa dijadikan bukti permulaan maupun tahap penyelidikan dan penyidikan hukum.
"Siapapun yang membocorkan data tersebut justru akan dikenai tindak pidana," katanya.
Untuk menjamin adanya kepastian hukum, pemerintah telah membentuk tim gabungan, Senin (25/4). Nantinya, tim tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan bersama dengan Direktur Jenderal Pajak dan beranggotakan Kapolri, Jaksa Agung, Ketua PPATK, Gubernur BI, Ketua OJK, Menkumham dan Menlu.
(meg)