Anggota Densus 88 yang Terlibat Kasus Siyono Terancam Dipecat

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 20 Apr 2016 16:04 WIB
Hukuman terberat yang menanti dua personel Densus 88 yang terlibat kematian Siyono diatur pada Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berkata, sanksi untuk anggota Densus 88 diberikan berdasarkan pertimbangan atas temuan-temuan dipersidangan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua personel Detasemen Khusus 88 Antiteror yang diduga bertanggungjawab atas kematian terduga teroris Siyono terancam dipecat. Mereka ialah pengemudi dan petugas yang mengawal Siyono pada 10 April.

"Tuntutannya bisa di-PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," kata Kapolri Jenderal Badrodin di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/4).

Saat ini, Badrodin menuturkan, kedua anggota Densus 88 masih diperiksa sebagai saksi dalam sidang etik yang diselenggarakan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, sanksi akan diberikan berdasarkan pertimbangan atas temuan-temuan dipersidangan.

Berdasarkan Peraturan Kepala Polri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi, personel Polri dapat dipecat apabila perilakunya dapat merugikan dinas kepolisian, seperti penggunaan kekuasaan di luar batas.

Pasal 21 huruf f ayat 1 pada peraturan itu mengatur, PTDH dapat dijatuhkan jika angota Polri secara salah merugikan seseorang atau dinas.

Diberitakan sebelumnya, Divisi Propam Polri menggali keterangan 10 saksi. Mereka dimintai keterangan seputar kronologi penangkapan dan pengawalan Siyono. Siang tadi, bukti-bukti perlawanan Siyono digelar di persidangan.

Divisi Propam yang bertanggungjawab atas proses sidang etik, berencana merekonstruksi peristiwa yang mengakibatkan kematian Siyono dan mencocokkannya dengan hasil visum et repertum.

Hasil visum dan computerized tomography scan forensik Polri atas jenazah Siyono serta saksi-saksi baik dari polisi maupun warga dan keluarga pihak korban juga disampaikan dalam persidangan.

Sebelumnya, Badrodin mengakui ada kesalahan prosedur dalam penangkapan dan penahanan Siyono.

Seharusnya, kata dia, Siyono dikawal dua petugas Densus 88. Namun, pada saat itu Siyono hanya dikawal seorang personel saat dibawa ke daaerah terminal ‎Besa, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Badrodin menuturkan, kesalahan kedua ialah tidak diborgolnya Siyono saat itu. Sehingga, sekitar pukul 12.30 WIB, menurut kepolisian, Siyono menyerang petugas saat melintas di jalan antara Kota Klaten dan Prambanan. Perkelahian pun terjadi.

"Menyikut, menendang bahkan mencoba meramps senjata apinya. Tendangannya sempat mengenai kepala bagian kiri belakang pengemudi kendaraan dan membuat kendaraan oleng ke kanan lalu menabrak pembatas jalan," ucap Badrodin.

Sementara itu, Komnas HAM menduga Densus 88 menganiaya dan melanggar HAM saat menangkap dan membawa Siyono. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER