"Kalau memang ada buktinya laporkan saja. Dilapor ke Propam," kata Badrodin di Kantor Presiden, Senin (25/4).
Sementara itu ditemui di tempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pihaknya menyesalkan terjadinya kekerasan terhadap wartawan di LP Banceuy. Kejadian itu dia duga terjadi karena petugas capek dan emosi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laoly kemudian mengharapkan agar kekerasan dan intimidasi atas wartawan di dalam lapas tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Ketua AJI Bandung Adi Marsiela mengatakan intimidasi atas wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Seseorang yang menghalangi kerja jurnalis dapat diancam pidana. Ironis mengetahui bahwa intimidasi dilakukan justru oleh para penegak hukum," kata Adi melalui pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com.
Sebelumnya, seorang fotografer dari media online, Ibenk, datang ke LP Banceuy sekitar pukul setengah 8 pagi untuk meliput kebakaran di lapas pada Sabtu pekan lalu.
Namun, ketika sedang memotret kejadian tersebut, Ibenk mengatakan ada seorang pemimpin Brimob yang meminta hasil potretnya secara paksa. Ibenk lantas melaporkan kejadian tersebut kepada AJI Bandung. (obs)