PKS Siap Hadapi Gugatan Fahri Hamzah

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 27 Apr 2016 12:25 WIB
Partai Keadilan Sejahtera rela menempuh jalur mediasi dulu, sebelum sidang membahas substansi perkara.
Partai Keadilan Sejahtera menyatakan siap menghadapi gugatan perdata eks kadernya Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Dok. Muhammad Hilal/RPF).
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Keadilan Sejahtera menyatakan siap menghadapi gugatan perdata eks kadernya Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Kuasa Hukum dan kader PKS Zainudin Paru, partainya siap menempuh mekanisme sidang gugatan perdata melawan Fahri. Bahkan, PKS juga disebut rela menempuh jalur mediasi dulu, sebelum sidang membahas substansi perkara.

"Kita sudah siap. Namun untuk hari ini, sebagaimana acara hukum perdata, setelah nanti diperiksa semua kelengkapan administratif kuasa hukum dari kedua belah pihak kemudian akan diproses selanjutnya kita melakukan mediasi," kata Zainudin di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang kasus perdata, kesempatan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat memang disediakan. Batas maksimal mediasi yang tersedia adalah 30 hari sejak sidang perdana dimulai berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008.

Sidang perdana gugatan perdata Fahri melawan PKS telah dimulai hari ini. Artinya, batas waktu untuk mediasi antara kubu Fahri dan PKS akan berakhir pada 27 Mei mendatang.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan pihak Fahri dan PKS tak menemui kesepakatan, maka sidang perdata akan kembali dilanjutkan.

"Kita ikuti mekanisme hukum acara. Apa yang nanti disampaikan akan kami dengar dan kami catat. Saya selaku kuasa hukum dari PKS akan menyampaikan hasilnya pertemuan hari ini, untuk selanjutnya kita akan sampaikan hasilnya," katanya.

Gugatan perdata dilayangkan Fahri karena ia merasa PKS melanggar hukum saat memecat dirinya sebagai kader. Dalam gugatannya, Fahri menggugat Presiden partai Sohibul Iman, para anggota dan Ketua Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.

PKS telah resmi memberhentikan Fahri dari seluruh keanggotaan partai. Pemecatan dilakukan PKS lantaran Fahri dianggap membangkang dari aturan partai. Fahri juga telah menerima surat pemecatannya sejak 3 April lalu.

Presiden PKS Sohibul Iman telah menjelaskan kronologi pemberhentian Fahri yang merujuk pada rekomendasi BPDO PKS.

Pemecatan Fahri merupakan akumulasi sikap partai terhadap berbagai ulah maupun pernyataan kontroversial yang keluar dari mulut Fahri selama memimpin parlemen.

Sohibul menganggap apa yang dilakukan Fahri tidak sejalan dengan karakteristik partainya. PKS mengharapkan Fahri bisa menjaga kedisiplinan dan kesantunan sehingga tidak menimbulkan kontroversi dan citra negatif bagi partai. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER