Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggaet mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki ke partainya. Hal itu menyusul Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM perihal pengesahan struktur kepengurusan PPP yang akan terbit hari ini.
"Pak Ruki akan jadi Ketua Mahkamah Partai. Dia mau dan dia memang suka sama PPP," kata Anggota Majelis Tinggi PPP Hasrul Azwar, Rabu (27/4).
PPP kubu Romahurmuziy alias Romi menggelar Muktamar VIII di Pondok Gede, Jakarta Timur pada 7-9 April lalu. Romi kembali terpilih menjadi Ketua Umum. Susunan kepengurusan diserahkan PPP hasil Muktamar Pondok Gede ke Menkumham, Jumat (22/4) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan, struktur kepengurusan PPP yang baru mengakomodasi kubu Djan Faridz dan Suryadharma Ali. "Istri Pak Suryadharma, Ibu Wardatul Asliah kami tunjuk jadi Wakil Ketua Umum," ucapnya.
Kepengurusan PPP sempat terbagi lantaran dua kubu mengklaim mereka PPP yang sah. Kubu pertama, Romy, menggelar muktamar di Surabaya dan menghasilkan dirinya sebagai Ketua Umum PPP.
Sementara, Suryadharma Ali tak terima lantas menggelar muktamar tandingan di Jakarta dan Djan Faridz keluar sebagai Ketua Umum.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang saat itu baru saja menjabat sebagai menteri lantas mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Romi. Tindakan itu membuat kubu Djan tak terima dan mengajukan gugatan hukum.
Setelah proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung memutuskan PPP Djan sah dan meminta Menkumham mencabut Surat Keputusan pengesahan kepengurusan Romi.
Yasonna menarik SK kepengurusan hasil Muktamar Surabaya. Namun menghidupkan kembali kepengurusan hasil Muktamar Bandung yang dipimpin Suryadharma Ali.
Tak terima dengan putusan Menkumham, PPP Djan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (15/4). Gugatan ditujukan pada Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
(rdk)