Istana Gelar Rapat Terbatas Soal Reklamasi Jakarta

Rosmiyati Dewi Kandi & Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Rabu, 27 Apr 2016 13:42 WIB
Sejumlah pejabat hadir dalam ratas tersebut di antaranya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan Gubernur DKI Jakarta.
Aktivitas proyek pembangunan Pulau D kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Selasa, 5 April 2016. Pemprov DKI Jakarta menyatakan sebanyak delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta telah memiliki izin pelaksanaan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas terkait reklamasi Teluk Jakarta di Kantor Presiden, Jakarta, hari ini, Rabu (27/4) sekitar pukul 13.00 WIB. Sejumlah pejabat hadir dalam ratas tersebut di antaranya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan akan hadir dalam ratas tersebut. Ahok—sapaan Basuki—akan didampingi Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang Oswar Muadzin dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati.

Ratas tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Ahok bersama Siti Nurbaya dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, 18 April lalu. Dalam pertemuan itu, Ahok, Siti, dan Rizal sepakat untuk menghentikan sementara pengerjaan reklamasi pembuatan 17 pulau di Teluk Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reklamasi Teluk Jakarta selama ini memang menjadi kontroversi karena dianggap tak layak oleh Kementerian Lingkungan Hidup sejak tahun 2003. Terutama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan para pengusaha terkait pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi, 31 Maret lalu.

Pemantik kontroversi lainnya terkait reklamasi adalah penggunaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang digunakan Ahok sebagai dasar hukum menerbitkan izin reklamasi bagi setidaknya sembilan pengembang.

Padahal merujuk aturan lain yang hierarkinya lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir da Pulau-Pulau Kecil, menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin di Teluk Jakarta karena masuk dalam kawasan strategis nasional. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER