Walhi Sebut Reklamasi Makassar Tak Sesuai Prosedur

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Rabu, 27 Apr 2016 06:52 WIB
Beberapa yang dianggap bermasalah adalah izin lokasi dan pelaksanaan reklamasi di kawasan Center Point of Indonesia atau CPI, pesisir Makassar bagian barat.
Reklamasi di Makassar dinilai menyalahi prosedur perizinan. (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan Asmar Exwar mengatakan, izin reklamasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan tidak sesuai prosedur. Beberapa yang dianggap bermasalah adalah izin lokasi dan pelaksanaan reklamasi di kawasan Center Point of Indonesia atau CPI, pesisir Makassar bagian barat.

"Itu menjadi objek gugatan Walhi kepada Pemprov (Sulsel) terkait izin pelaksanaan reklamasi dan izin lokasi," kata Asmar saat dihubungi CNNIndonesia.com. Beberapa waktu lalu, Walhi Sulsel mengajukan tuntutan praperadilan kepada Pemprov Sulsel terkait masalah tersebut.
Pemprov Sulsel memberikan izin lokasi untuk reklamasi kepada PT Yasmin Bumi Asri pada 2013. Sementara peraturan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Makassar diterbitkan pada 2015.

Menurut Asmar, penerbitan izin tersebut tidak sesuai prosedur karena seharusnya RTRW harus ada lebih dulu sebelum izin lokasi terbit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan Daerah zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, menurut Asmar juga belum diterbitkan.

Asmar menjelaskan, reklamasi di wilayah pesisir Makassar yang dikembangkan CPI berada dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN). Hal itu diatur dalam PP Nomor 26 tahun 2008 tentang RTRW Nasional dan Kawasan Strategis Provinsi Sulsel, berdasarkan Perda Nomor 9 tahun 2009 tentang RTRW Sulsel.
"Karena Kawasan Strategis Nasional maka harus mendapat persetujuan atau izin reklamasi dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Ini yang tidak ada sampai sekarang," kata Asmar.

Walhi juga mempermasalahkan soal Analisa Mengenai Dampak Lingkungan reklamasi tersebut. Dalam catatan Walhi, ada perubahan-perubahan Amdal yang dikeluarkan dalam memuluskan reklamasi itu.
"Sebenarnya awal (Amdal) pertama bernama Equilibrium Center Point of Indonesia, kemudian berubah menjadi Amdal Center Point of Indonesia," kata Asmar.

Perubahan tersebut menunjukkan adanya pergantian pengelolaan dari PT Yasmin Bumi Asri beralih ke Ciputra Indoland. Selain itu, Amdal tersebut juga tidak melibatkan partisipasi publik secara penuh dalam penyusunannya.

"Sikap kami menolak Amdal tersebut, karena belum sesuai dari segi peraturannya. Amdal dan izin lainnya belum ada, tapi proyek sudah berjalan," ujar Asmar.

Dampak Reklamasi

Tak jauh dari Pantai Losari, sebanyak 45 kepala keluarga telah digusur di Tanah Tumbuh, Makassar, demi melancarkan pelaksanaan reklamasi. Hingga kini, kata Asmar, masyarakat setempat masih menuntut ganti rugi atas penggusuran di atas tanah yang mereka tinggali selama puluhan tahun.

Pembuatan tanggul di sekitar lokasi pengurukan juga menyisakan dampak lain seperti perubahan arus laut, ancaman terhadap hutan mangrove, akses nelayan kecil yang biasa melintas di wilayah itu pun jadi terganggu.

"Nelayan dan pencari kerang kehilangan wilayah kelola mereka karena aktivitas pembangunan (reklamasi)," ujar Asmar.

Sementara di wilayah utara, basis kampung nelayan dan kawasan hutan bakau juga terancam dengan aktivitas reklamasi yang ada di sana. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER