Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan akan hadir dalam ratas tersebut. Ahok—sapaan Basuki—akan didampingi Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang Oswar Muadzin dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati.
Ratas tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Ahok bersama Siti Nurbaya dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, 18 April lalu. Dalam pertemuan itu, Ahok, Siti, dan Rizal sepakat untuk menghentikan sementara pengerjaan reklamasi pembuatan 17 pulau di Teluk Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemantik kontroversi lainnya terkait reklamasi adalah penggunaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang digunakan Ahok sebagai dasar hukum menerbitkan izin reklamasi bagi setidaknya sembilan pengembang.
Padahal merujuk aturan lain yang hierarkinya lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir da Pulau-Pulau Kecil, menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin di Teluk Jakarta karena masuk dalam kawasan strategis nasional. (rdk)