Pemprov DKI Lakukan Inspeksi Mendadak di Rusun Jatinegara

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 27 Apr 2016 17:59 WIB
Inspeksi mendadak ini dilakukan untuk menghindari penjualan dan penyewaan rusun. Sidak akan dilakukan di 23 rusun di DKI Jakarta.
Warga Pasar Ikan mulai menempati rusun Rawa Bebek di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (13/4). (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI bersama jajarannya melakukan penertiban terhadap Rusun Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Penertiban ini guna menghindari penjualan dan penyewaan rusun.

"Penertiban ini dilakukan untuk semua rusun dengan total 23 rusun. Rusun Jatinegara Barat ini yang pertama ditertibkan," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI, Ika Lestari Aji, usai melakukan inspeksi mendadak di Rusun Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Rabu (27/04).

Penertiban ini dilakukan dengan menempel identitas pemilik rusun di kaca-kaca rusun tersebut. Hal ini guna memudahkan petugas untuk melakukan pengecekan identitas pemilik rusun. Rusun Jatinegara Barat pun mulai hari ini sudah menempelkan foto juga identitas penghuni di kaca rusun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan dari menempelkan foto dan identitas ini agar penghuni rusun tertib dalam administrasi yang setiap bulannya menyicil sebesar Rp 300 ribu dan menghindari penyewaan dan penjualan rusun.

Meski begitu, hasil sidak yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung DKI tidak menemukan adanya penyalahgunaan dari penghuni rusun. Sebabnya, rusun yang terdiri dari 493 unit terisi dan 25 unit kosong ini masih dapat menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.

Adapun, Ika mengatakan Rusun Kapuk Muara tercatat sebagai salah satu rusun yang perlu diwaspadai. Sebabnya, terdapat info banyak warga yang terdiri dari warga Bagan Siapi-api dan juga orang-orang kaya yang menempati rusun tersebut.

Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendataan atas rusun tersebut. Setelah mendapatkan hasil pendataan, Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta baru akan merapatkan dan memutuskan tindakan selanjutnya.

"Dalam waktu dekat kami akan lakukan penertiban," ujarnya.

Terkait sanksi, Ika mengatakan akan melakukan pengecekan. Bagi warga yang tidak memiliki KTP DKI atau KTP rusun akan dikeluarkan. Demikian pula, bagi warga yang tidak memiliki surat perjanjian akan dikeluarkan dari rusun karena rusun diperuntukkan bagi warga bantaran kali. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER