"Penertiban ini dilakukan untuk semua rusun dengan total 23 rusun. Rusun Jatinegara Barat ini yang pertama ditertibkan," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI, Ika Lestari Aji, usai melakukan inspeksi mendadak di Rusun Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Rabu (27/04).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, hasil sidak yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung DKI tidak menemukan adanya penyalahgunaan dari penghuni rusun. Sebabnya, rusun yang terdiri dari 493 unit terisi dan 25 unit kosong ini masih dapat menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.
Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendataan atas rusun tersebut. Setelah mendapatkan hasil pendataan, Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta baru akan merapatkan dan memutuskan tindakan selanjutnya.
"Dalam waktu dekat kami akan lakukan penertiban," ujarnya.
Terkait sanksi, Ika mengatakan akan melakukan pengecekan. Bagi warga yang tidak memiliki KTP DKI atau KTP rusun akan dikeluarkan. Demikian pula, bagi warga yang tidak memiliki surat perjanjian akan dikeluarkan dari rusun karena rusun diperuntukkan bagi warga bantaran kali. (utd)