Politikus PAN Andi Taufan Jadi Tersangka Kasus Suap Damayanti

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 27 Apr 2016 20:13 WIB
Andi Taufan adalah anggota DPR ketiga yang jadi tersangka perkara ini setelah Budi Supriyanto dari Golkar dan Damayanti dari PDIP.
Politikus PAN Andi Taufan Tiro ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan politikus Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro sebagai tersangka dalam perkara suap pengamanan proyek di Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat. Selain anggota Komisi V DPR ini, KPK juga menetapkan Kepala Balai Badan Pembangunan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"Terkait kasus suap di KemenPUPR KPK menetapkan anggota DPR Komisi V berinisial ATT dan AHM," Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/4).

Andi dan Amran diduga menerima suap berupa janji atau hadiah dari tersangka pemberi suap, yaitu Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Yuyuk mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci peran terhadap kedua tersangka. Sedianya KPK akan segera memeriksa Andi dan Amran sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatannya, Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR, KPK sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Dua diantaranya merupakan anggota Komisi V DPR, yaitu Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP.

Damayanti diduga menerima SG$33 ribu pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sementara Budi diduga telah menerima uang sekitar SG$305 ribu.

Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin, serta Julia Prasetyarini. Dalam perkembangannya, baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SG$1,67 juta, dan US$72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER