Menurut Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar kedua aksi teror ini patut diduga berkaitan untuk menyebarkan teror di daerah Jawa Tengah.
"Patut diduga saling terkait, karena itu kan menimbulkan suatu kondisi yang tidak nyaman bagi masyarakat luas," kata Boy di Markas Besar Polri, Rabu (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara kasus teror sayat lengan di daerah Umbulharjo dan Kotagede Yogyakarta telah memakan tiga orang korban pada Senin (25/4) lalu.
"Hasil olah TKP sementara kedua aksi teror menggunakan peralatan dan motif yang berbeda. Namun dengan adanya korban berturut-turut, keduanya dikategorikan ingin melakukan teror," kata Boy.
Lebih lanjut, Boy menyatakan kedua aksi teror ini dapat dikenakan Undang-Undang No 15 tahun 2003 tentang terorisme karena telah melakukan aktifitas menyebar kekawatiran untuk membuat orang lain merasa takut.
"Melakukan aktifitas yang menyebabkan rasa takut meluas bisa dikategorikan sebagai suatu perbuatan teror dan dapat dimungkinkan untuk dikenakan UU terorisme," ujar Boy.
Mengenai para pelaku teror, kepolisian tidak bisa serta-merta mengklaim bahwa aksi teror Magelang dan Yogyakarta berkaitan dengan jaringan teror kelompok Santoso.
Hal itu, menurut Boy, lantaran kedua aksi teror ini memiliki motif yang berbeda dengan jaringan teroris Santoso alias Abu Wardah tersebut.
"Belum bisa dikaitkan dengann jaringan teror yang ada. Keduanya sama-sama melakukan aksi teror, tapi berbeda dengan jaringan Santoso," ujar Boy.
(meg)