'Pemprov-DPRD Beda Sikap soal Kontribusi Tambahan Reklamasi'

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 28 Apr 2016 08:18 WIB
Sekda Saefullah menyatakan Pemprov Jakarta tak pernah sepakat dengan usulan DPRD terkait usulan biaya kontribusi tambahan pada reklamasi Teluk Jakarta.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, kemarin diperiksa KPK sebagai saksi untuk Sanusi. (CNN Indonesia/M. Arby Rahmat P.H.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah sepakat dengan usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait usulan biaya kontribusi tambahan dalam reklamasi Teluk Jakarta.

"Intinya kami (Pemprov Jakarta) tidak pernah sepakat dengan DPRD DKI tentang biaya kontribusi tambahan," ujar Saefullah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Menurut Saefullah, beda pendapat antara Pemprov dengan DPRD Jakarta dilatari oleh usul DPRD yang meminta kontribusi tambahan 15 persen diambil dari biaya kontribusi wajib sebesar 5 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saefullah mengatakan, Pemprov Jakarta tetap pada usulan awal, yaitu kontribusi tambahan diambil berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak x lebar area x 15 persen sebagaimana masuk dalam draf Rancangan Peraturan Daerah terkait reklamasi.

Soal reklamasi, ujar Saefullah, ada beberapa biaya yang wajib dipenuhi oleh pengembang, yaitu kewajiban, biaya kontribusi, dan biaya kontribusi tambahan. Untuk kewajiban, pengembang dituntut menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum di setiap pulau reklamasi.

Biaya kontribusi wajib diambil dari lahan yang dijual oleh pengembang. “Sementara biaya kontribusi tambahan yang diajukan dalam draf dari eksekutif (Pemprov Jakarta) itu 15 persen,” kata Saefullah.
Terkait pembahasan yang dilakukan Pemprov dan Badan Legislasi DPRD tersebut, Saefullah mengatakan bagian kontribusi tambahan menjadi hal yang paling banyak menyita waktu. Hingga pada satu kesempatan, Pemprov dan DPRD Jakarta sepakat agar biaya kontribusi tambahan diatur dalam Peraturan Gubernur.

"Kami sudah laporkan kepada Gubernur DKI (Basuki Tjahaja Purnama). Tadinya tidak setuju diatur di Pergub, tapi karena alot, beliau sempat setuju. Maka lahirlah draf kedua kami pada tanggal 22 Februari," ujar Saefullah.

Pada draf kedua itu terjadi perubahan terhadap beberapa pasal yang sebelumnya ada di draf awal. Pasal yang masuk draf kedua yaitu terkait biaya kontribusi tambahan yang akan diatur dalam Pergub.

"Jadi Pasal 110 ayat 13 berbunyi mengenai besaran dan tata cara kontribusi tambahan ini akan diatur dalam Pergub," kata Saefullah.

Namun meski usulan biaya kontribusi tambahan telah masuk dalam draf, Saefullah menyebut DPRD Jakarta tetap tidak sepakat dengan besaran biaya kontribusi tambahan yang mencapai 15 persen.
Saefullah kemarin diperiksa KPK sebagai saksi bagi tersangka penerima suap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi. Ia diperiksa lebih dari delapan jam sejak pukul 09.00 WIB pagi.

Dalam pemeriksaan tersebut, Saefullah mengaku mendapat 16 pertanyaan dari penyidik KPK. Seluruh pertanyaan, kata dia, terkait dengan Raperda soal Teklamasi teluk Jakarta.

Raperda terkait reklamasi yang jadi pembahasan yakni Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 yang mengatur kawasan peruntukan di pesisir Jakarta, termasuk pulau-pulau reklamasi; dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap ini, yakni Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, dan anak buahnya Trinanda Prihantoro.

Anak perusahaan Agung Podomoro Land, yakni PT Muara Wisesa Samudra, saat ini menggarap reklamasi Pulau G.

Dalam kasus ini, Sanusi diduga menerima uang Rp2 miliar dari Presdir Agung Podomoro Land Ariesman terkait pembahasan raperda terkait reklamasi. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER