Andi Taufan Tersangka, DPR Minta KPK Usut Pemerintah

Alfany Roosy Andinni | CNN Indonesia
Kamis, 28 Apr 2016 14:54 WIB
Wakil Ketua DPR mengatakan, penetapan tersangka terhadap Andi Taufan Tiro tidak akan mengganggu kinerja Komisi V.
Politikus PAN Andi Taufan Tiro usai diperiksa di KPK, Jakarta, Jumat (12/2). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku adil dalam mengusut kasus korupsi. Hal itu menyusul penetapan Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro sebagai tersangka kasus suap proyek Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dia meminta KPK mengusut keterlibatan pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR dalam kasus tersebut. "Tidak mungkin ada kejadian seperti ini tanpa ada kerjasama pemerintah. KPK tidak boleh tebang pilih," kata Fadli di Gedung DPR, Kamis (28/4).

Politikus Partai Gerindra itu menghargai proses hukum yang dilakukan KPK. Dia berharap, kasus ini dapat dijadikan pelajaran agar anggota DPR tidak ada lagi yang korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mempersilakan KPK menindaklanjuti kasus ini apabila Andi Taufan yang merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) dinyatakan bersalah. "Kami mendukung upaya ini secara tuntas," kata Agus.

Dukungan diberikan DPR pada penegak hukum lain agar tidak ada kasus-kasus pelanggaran hukum yang tertutupi. Agus menegaskan, kasus ini tidak akan mengganggu kinerja Komisi V. Sebab, Komisi V masih memiliki banyak anggota.

"Kami harus memberikan dukungan penuh kepada alat penegak hukum, jangan seolah-olah ada satu kasus kemudian ditutup dengan kasus lain," ucapnya.

Rabu malam, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari tersangka pemberi suap, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua anggota Komisi V DPR sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah Legislator PDIP Damayanti Wisnu Putranti dan Legislator Golkar Budi Supriyanto.

Damayanti diduga menerima SG$33 ribu saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Budi diduga menerima uang sekitar SG$305 ribu.

Sementara itu, total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SG$1,67 juta, dan US$72,7 ribu. Suap diberikan Abdul bersama Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Abdul didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER