Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Iptek, dan Budaya Maritim Safri Burhanuddin mengatakan, surat resmi mengenai moratorium reklamasi Teluk Jakarta telah diberikan dari Menko Maritim Rizal Ramli kepada Ahok, sapaan Basuki. Sebab pihak yang memberi izin dalam proyek tersebut adalah gubernur.
"Rapat tiga menteri tanggal 18 April, Menko Maritim, Menteri Kelautan, Menteri Kehutanan, dan Gubernur DKI sepakat untuk melakukan penghentian sementara (reklamasi), moratorium," kata Safri usai memimpin rapat koordinasi di kantor Kementerian Kemaritiman, Jakarta, Kamis (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Safri menjelaskan, moratorium reklamasi tidak serta merta menghentikan jalannya pembuatan pulau-pulau kecil di pantai utara Jakarta. Semua proyek itu perlu dikaji satu per satu.
"Ini cuma sementara. Setelah kami benahi aturannya kami cek, cara reklamasi, Amdalnya, kami lihat mana yang kena sanksi dan yang tidak," kata Safri.
Dia mengatakan, jika surat moratorium itu telah diberikan kepada pengembang, namun mereka tetap menjalankan aktivitasnya dalam proyek reklamasi, maka akan dikenakan sanksi administratif.
"Kalau dia melanggar ada sanksinya, sekarang sanksi administrasi, kalau berkembang lalu melanggar aturan, ya dikenakan sanksi pidana," ujarnya.
Safri mengatakan, Komite Bersama berharap agar para pengembang bisa menghentikan proyek reklamasi untuk sementara waktu, sembari timnya membenahi persoalan reklamasi di Jakarta.
"Nantinya ini jadi model untuk para pengembang reklamasi ke depan atau di wilayah lain untuk melakukan reklamasi yang benar," ujar Safri. (rdk)