Ahok Ditugaskan Surati Pengembang untuk Hentikan Reklamasi

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Kamis, 28 Apr 2016 18:49 WIB
Komite Bersama Reklamasi heran dengan sikap Gubernur Ahok yang belum juga memberikan surat perintah untuk menghentikan reklamasi kepada pengembang.
Aktivitas proyek pembangunan Pulau G kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Selasa, 5 April 2016. Pemprov DKI Jakarta menyatakan sebanyak delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta telah memiliki izin pelaksanaan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta segera memberikan surat kepada para pengembang terkait penghentian sementara proyek reklamasi di pantai utara Jakarta. Moratorium itu telah disepakati oleh beberapa kementerian dan lembaga terkait, termasuk Pemerintah DKI Jakarta.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Iptek, dan Budaya Maritim Safri Burhanuddin mengatakan, surat resmi mengenai moratorium reklamasi Teluk Jakarta telah diberikan dari Menko Maritim Rizal Ramli kepada Ahok, sapaan Basuki. Sebab pihak yang memberi izin dalam proyek tersebut adalah gubernur.

"Rapat tiga menteri tanggal 18 April, Menko Maritim, Menteri Kelautan, Menteri Kehutanan, dan Gubernur DKI sepakat untuk melakukan penghentian sementara (reklamasi), moratorium," kata Safri usai memimpin rapat koordinasi di kantor Kementerian Kemaritiman, Jakarta, Kamis (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang terdiri dari beberapa kementerian dan lembaga negara itu heran dengan sikap Gubernur Ahok. Safri mengatakan, pihaknya mempertanyakan mengapa Ahok belum juga memberikan surat kepada para pengembang.

"Kami sampaikan, sekarang Gubernur harus memberikan surat kepada seluruh pengembang yang ada," ujar Safri. "Surat (moratorium) dari Menko sudah ke gubernur, surat dari gubernur ke pengembang kelihatannya belum keluar. Itu yang kami minta," tambahnya.

Safri mengatakan, dengan moratorium pihaknya dapat segera mengungkap permasalahan di seputar reklamasi Jakarta. Timnya diberi waktu selama tiga bulan untuk menyelesaikan persoalan reklamasi.

Safri menjelaskan, moratorium reklamasi tidak serta merta menghentikan jalannya pembuatan pulau-pulau kecil di pantai utara Jakarta. Semua proyek itu perlu dikaji satu per satu.

"Ini cuma sementara. Setelah kami benahi aturannya kami cek, cara reklamasi, Amdalnya, kami lihat mana yang kena sanksi dan yang tidak," kata Safri.

Dia mengatakan, jika surat moratorium itu telah diberikan kepada pengembang, namun mereka tetap menjalankan aktivitasnya dalam proyek reklamasi, maka akan dikenakan sanksi administratif.

"Kalau dia melanggar ada sanksinya, sekarang sanksi administrasi, kalau berkembang lalu melanggar aturan, ya dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

Safri mengatakan, Komite Bersama berharap agar para pengembang bisa menghentikan proyek reklamasi untuk sementara waktu, sembari timnya membenahi persoalan reklamasi di Jakarta.

"Nantinya ini jadi model untuk para pengembang reklamasi ke depan atau di wilayah lain untuk melakukan reklamasi yang benar," ujar Safri. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER