Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Elion Numberi menyatakan tidak mengetahui adanya pemberian uang dari Kepala Balai Badan Pembangunan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary seusai kunjungan kerja dengan Komisi V DPR ke Provinsi Maluku.
"Saya tidak tahu hal-hal itu karena baru masuk Komisi V dari Komisi X. Saya baru empat bulan di Komisi V," ujar Elion yang diperiksa untuk Damayanti Wisnu Putranti di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4).
Elion membenarkan pernah turut serta melakukan kunjungan kerja ke Kota Ambon, Maluku, usai duduk di Komisi V yang membudangi infrastruktur dan perhubungan. Dalam kunjugan kerja yang berlangsung beberapa hari di Maluku, Elion mengklaim kembali ke Jakarta lebih awal dari beberapa anggota Komisi V yang turut ke Maluku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, putra mantan Menteri Perhubungan Freddy Numberi ini mengaku mengenal sosok Amran yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengamanan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Ia menyebut, perkenalan dengan Amran terjadi saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi V dengan BPJN IX di Gedung DPR. Politisi Golkar itu menganggap Amran hanya sebagai seorang mitra kerja dengan Komisi V.
"Saya hanya tahu Amran saat RDP. Dia hanya mitra," ujarnya.
Sementara itu, Elion mengaku tak memahami soal dana aspirasi yang ada di Komisi V DPR. Ia berdalih, masih baru di Komisi V setelah sebelumnya duduk di Komisi X.
Oleh karena itu ia juga menampik sebagai salah satu pihak yang ikut mengurus dan menyalurkan dana aspirasi tersebut. "Saya tidak tahu. Masih baru di Komisi V," ujarnya.
Meski duduk sebagai anggota DPR, Elion mengaku tak mengenal tiga anggota DPR yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut, yakni politisi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, politisi Golkar Budi Supriyanto, dan politisi PAN Andi Taufan Tiro.
"Saya tidak kenal mereka. Saya hanya tahu yang di Golkar," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian PUPR, yaitu Damayanti, Budi, Amran, Andi, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dan dua anak buah Damayanti, yaitu Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Damayanti diduga menerima suap SG$33 ribu, sedangkan Budi sekitar SG$305 ribu. Sementara, Andi dan Amran masih baru akan diperiksa perdana sebagai tersangka.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SG$1,67 juta, dan US$72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
(obs/obs)