Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Muhammad Kurniawan, terkait dugaan gratifikasi soal proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2014.
"Muhammad Kurniawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (29/4).
Yuyuk mengatakan belum bisa menjelaskan tujuan pemanggilan terhadap Kurniawan dan kaitannya dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK juga memanggil Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR Prima M.B. Nuwa. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Damayanti, anggota Komisi V DPR asal PDIP yang telah menjadi tersangka dalam kasus itu.
Sebelumnya, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, mengaku telah menyuap Kurniawan sebanyak Rp3 miliar. Menurut Aseng, Kurniawan mengatakan bisa mengamankan dia dari jeratan KPK.
Aseng juga menyatakan telah memberi uang Rp2.5 miliar kepada Kurniawan yang akan diteruskan ke Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana. Uang tersebut diketahui sebagai
fee proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku.
KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian PUPR, yaitu Damayanti, anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto, anggota Komisi V dari PAN Andi Taufan, dan Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dan dua anak buah Damayanti, yaitu Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Damayanti diduga menerima suap SG$33 ribu, sedangkan Budi sekitar SG$305 ribu. Sementara Andi dan Amran masih baru akan diperiksa perdana sebagai tersangka.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SG$1,67 juta, dan US$72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
(agk)