Jakarta, CNN Indonesia -- Warga Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur mengaku lega setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas rencana penggusuran yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Meski Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mengajukan kasasi, namun untuk sementara warga tak perlu pindah ke rumah susun yang disediakan atau mencari tempat tinggal baru.
Salah seorang warga Bidaracina saat ditemui mengatakan, kemenangan ini jarang sekali diperoleh masyarakat saat melawan Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga pada dasarnya tak menolak penggusuran selama menerima ganti rugi yang sesuai. Namun ganti trugi yang ditawarkan Pemprov DKI Jakarta hanya berupa unit rumah susun yang boleh ditempati warga.
"Awalnya kami setuju karena program pemerintah dan ada ganti rugi tapi ini malah disuruh pindah ke rusun," kata warga yang enggan disebutkan namanya kepada CNNIndonesia.com di Bidaracina, Jakarta Timur, Jumat (29/04).
Padahal warga memiliki sertifikat tanah lengkap serta membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya. Karena itu warga merasa berhak mendapatkan ganti rugi.
Bahkan sosialisasi penggusuran terkait pembangunan sodetan Kali Ciliwung tidak dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sementara itu kuasa hukum warga Bidaracina Resa Indrawan Samir mengatakan, seluruh gugatan warga Bidaracina dikabulkan oleh hakim PTUN. Salah satunya adalah dibatalkannya Surat Keputusan Gubernur nomor 2779 tahun 2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81 Tahun 2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sudetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur.
Pengadilan juga memerintahkan tergugat dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mencabut SK tersebut.
"Tapi karena gubernur akan kasasi maka keputusan ini belum inkrah," kata Resa saat dihubungi.
Resa menyesalkan kasasi yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, Pemprov seharusnya tak perlu mempermasalahkan putusan ini dengan mengajukan kasasi.
Resa menambahkan, dalam persidangan ditemukan fakta, Pemprov tak menyosialisasikan rencana penggusuran kepada masyarakat. Padahal sosilisasi penertiban lahan harus disertai dengan sosialisasi seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Sementara itu selain mengajukan kasasi, Pemprov DKI Jakarta tetap melanjutkan proyek sodetan Ciliwung yang dipermasalahkan warga tersebut.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, proyek akan dihentikan jika sudah ada keputusan hukum tetap.
"Sodetan Ciliwung tetap lanjut. Kecuali kalau inkracht dan harus dibatalkan maka nanti kami lihat akhirnya seperi apa," kata Yayan.
(sur)