Sambangi Polsek, KPAI Desak Saipul Jamil Minta Maaf Terbuka

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 19 Feb 2016 12:13 WIB
Saipul Jamil mestinya tak berbuat cabul pada anak. Apalagi ia berstatus sebagai figur publik yang memiliki banyak penggemar. KPAI mencemaskan para korban.
Komisi Perlindungan Anak mencemaskan para korban Saipul Jamil. (Instagram @saipuljamill)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambangi Markas Polsek Kelapa Gading untuk bertemu tersangka perkara pencabulan Saipul Jamil, Jumat (19/2).

Rombongan KPAI tiba di Mapolsek Kelapa Gading sejak pukul 10.50 WIB. Sebelum bertemu Kapolsek setempat, Ketua KPAI Asrorun Niam sempat menyampaikan keprihatinannya terhadap perkara pencabulan yang dilakukan Saipul terhadap penggemarnya, DS, remaja berusia 17 tahun.

Saipul, kata Niam, seharusnya tidak berbuat cabul terhadap anak. Apalagi ia berstatus sebagai figur publik yang memiliki banyak penggemar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Figur publik harusnya memberikan contoh yang baik bagi anak. Tetapi faktanya ada dugaan pencabulan dengan melakukan aktivitas homoseksual. Kami memiliki concern untuk rehabilitasi anak yang menjadi korban agar tidak terus trauma,” kata Niam.

Selain melakukan trauma healing kepada korban, KPAI berkoordinasi dengan Kapolres terkait mekanisme penegakan hukum terhadap Saipul.
Saipul pun diminta menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada publik melalui media.

"Ini perlu speak up lah, minta maaf. Tindakan itu tidak dibenarkan oleh hukum, moral, etika sosial, sehingga tak bisa ditiru baik oleh kolega atau fansnya yang anak-anak," kata Niam.

Meski demikian, ujar Niam, permintaan maaf tersebut tak lantas jadi alasan bagi Kepolisian untuk tidak menjerat Saipul dengan hukuman pidana.
Saipul dilaporkan oleh DS kemarin ke Polsek Kelapa Gading. DS sebelumnya menginap di rumah Saipul dan mengalami pencabulan saat sedang tidur.

DS dan Saipul dikabarkan bertemu sejak dua pekan lalu. Mereka sudah tiga kali bertemu hingga perkara pencabulan terjadi.

Saipul mengajak DS menginap di rumahnya usai acara pencarian bakat menyanyi dangdut. Saat itulah Saipul minta dipijat oleh DS sebelum akhirnya menjalankan aksi cabulnya.
Atas laporan DS tersebut, polisi menjemput Saipul. Sang artis disangka melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal yang disangkakan, Saudara SJ (Saipul Jamil) melanggar Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ujar Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Ari Cahya Nugraha.

Menurut Ari, saat diperiksa penyidik, Saipul berkali-kali meminta maaf dan mengatakan menyesali perbuatannya. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER